TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Manokwari Diusulkan Jadi Kota Injil

Masih terjadi perdebatan karena khawatir akan diskriminatif.

Youtube

Ada wacana yang digulirkan oleh beberapa pihak agar menjadikan kota Manokwari sebagai Kota Injil pertama di Indonesia. Mereka yang menginginkan ini adalah yang tinggal di kota di Papua Barat tersebut. Namun, prosesnya ternyata cukup rumit karena ada kekhawatiran ini akan diskriminatif terhadap agama lain.

Baca Juga: Unik! Masjid Ini Punya Imam Perempuan dan Terima LGBTQ

Bagi yang pro, ini dianggap kearifan lokal.

beritadaerah.co.id

Wacana menjadikan Manokwari sebagai Kota Injil sempat ditunda. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri pernah menolaknya karena dinilai berlawanan dengan kebebasan beragama, terutama dari aspek legal perundangan. Namun, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari, Frengky Awom, mengaku kepada BBC Indonesia bahwa ada permintaan agar melanjutkan pembahasan ini kembali. 

"Terkait dengan penundaan ini beberapa tahun lalu sempat dibahas dan diajukan di kementerian ternyata ditolak karena raperda kota ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Namun, tahun lalu kerja sama antar gereja meminta agar perda Kota Injil ini segera dibahas karena merupakan kearifan lokal," ujarnya.

Disebut takkan mendiskriminasi agama lain.

SP/Robert Vanwi

Mereka yang pro menegaskan bahwa status Kota Injil untuk Manokwari takkan mengancam kebhinekaan. Yan Christian Warinussy selaku Tim Perumus Rancangan Peraturan Daerah Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum LP3BH Manokwari meyakinkan bahwa perda itu takkan diskriminatif terhadap non-Kristen.

Ia menampik rumor yang menyebutkan perda itu akan membatasi kebebasan beragama di sana. "Penundaan, terjadi konsultasi awal sebelum draft dibawa juga di Jakarta, ada informasi di Jakarta yang menyebutkan pelarangan pendirian masjid, atau rumah ibadah lain, dan melarang pakai jilbab semua itu tidak ada dalam raperda," tegasnya.

Perda akan mengatur kegiatan kemasyarakatan.

Youtube

Yan menggarisbawahi yang diatur dalam perda adalah yang berkaitan dengan aktivitas sehari-hari yang bernilai sejarah dan ibadah. Ia mencontohkan pada hari tertentu, masyarakat dilarang melakukan aktivitas yang mereka lakukan pada hari biasa.

"Jadi, yang utama pada hari-hari tertentu seperti peringatan hari masuknya Injil pada 5 Februari itu tak boleh ada kegiatan ekonomi satu hari full. Itu sama saja dengan Natal dan Idul Fitri, demikian pula hari Minggu," kata Yan.

Ketua Persekutuan Gereja-gereja Provinsi Papua Barat, Pendeta Shirley FA Parinusa, berkata bahwa status Kota Injil bagi Manokwari sama seperti status di kota lain seperti Aceh (Serambi Mekah) atau Banten (Serambi Madinah).

Menurutnya, itu wajar sebab muslim adalah warga mayoritas. Sama halnya dengan umat Kristen yang juga mayoritas di Manokwari. Ia juga menambahkan bahwa ketika hari Minggu, umat dari agama lain pun harus menghormati umat Kristen dengan tidak melakukan aktivitas perdagangan atau yang lainnya.

Baca Juga: Ketika Anak Muda Bicara Soal Khilafah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya