Kredit Fiktif PD Pasar Surya, Risma Pasrahkan pada Kejaksaan
Dalam laporan tertulis laba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Mencuatnya dugaan kredit fiktif Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pasar Surya baru-baru ini menjadi perhatian berbagai pihak. Kasus yang sedang diproses oleh Kejaksaan Tinggi itu melibatkan PD Pasar Surya sebagai penjamin atas kredit fiktif senilai Rp 13,6 miliar. Hal itu membuat Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ikut angkat bicara.
"Ya itu sekarang lagi diperiksa kejaksaan. Itu biar kejaksaan yang ngurus," ujarnya di depan para awak media Selasa (5/12).
Baca juga: Kata Risma untuk Persebaya: Jangan Sia-siakan Kepercayaan Tuhan
Sudah ada badan pengawas.
Risma mengaku tak tahu banyak tentang kasus tersebut. Sebab, telah ada Badan Pengawas yang menjadi perwakilan pemerintah kota untuk mengawasi kinerja BUMD termasuk PD Pasar Surya. Dirinya mengimbau kepada Badan Pengawas agar ke depan lebih aktif untuk melakukan fungsi pengawasan.
"Kemarin mereka (PD Pasar Surya) gak pernah buat laporan. Saya minta mereka buat laporan triwulan," tambahnya.
Risma juga menyerahkan kembali tuntutan hukum yang dibebankan kepada PD Pasar Surya. "Ya sudah kalo ada masalah hukum ya silakan dari yang membuat kebijakan (PD Pasar Surya) saat itu."
Baca juga: Sambangi Risma, Abah Anton Pelajari e-government