Pilkada, Pegawai Negeri Dilarang Selfie dengan Calon Kepala Daerah
Awas loh ya....
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Di tahun politik 2018, sejumlah daerah di Indonesia menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jawa Timur sendiri akan menggelar Pemilihan Gubernur pada bulan Juni mendatang. Untuk menjaga netralitas, pemerintah Kota Surabaya pun mengeluarkan berbagai aturan ketat.
Salah satunya adalah larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak berswafoto dengan pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada mendatang. "Jadi sudah ada surat dari MenPAN yang mengatur tentang hal itu. Kami sifatnya meneruskan saja," ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser, Selasa (2/1).
1. Surat imbauan ke seluruh OPD
Fikser menambahkan, Pemkot Surabaya rencananya akan meneruskan surat imbauan tersebut kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk diteruskan ke seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota. "Surat dari Sekda nanti diteruskan untuk menegaskan kembali imbauan MenPAN. Harapannya untuk diteruskan ke seluruh ASN di lingkungan pemkot Surabaya," ujar Fikser.
Baca juga: Selfie dengan Miss Israel, Miss Irak Terima Ancaman Pembunuhan
Baca juga: Usung Gus Ipul-Anas, PDIP Targetkan Surabaya sebagai Lumbung Suara