TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baleg DPR Tegaskan RUU PKS Tidak Tumpang Tindih dengan UU Lain 

Baleg akan prioritaskan penyelesaian RUU PKS atau RUU TPKS 

aaa

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menjelaskan, pergantian nama itu bertujuan agar penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual lebih mudah dilakukan.

"Maka kemudian biar lebih membumi akhirnya kita pilih RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Willy dalam keterangannya, Kamis (9/8/2021).

Baca Juga: Penjelasan soal Pelaku Kekerasan Seksual Direhabilitasi di RUU PKS

1. Willy pastikan RUU TPKS tidak tumpang tindih dengan UU lain

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, Baleg DPR mengeluarkan draf baru RUU TPKS yang berisi 11 bab dengan 40 pasal. Willy menjelaskan, ada 4 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam draf baru RUU TPKS ini, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.

Willy menegaskan, tidak ada pengurangan substansi dari RUU PKS seteah berganti nama menjadi RUU TPKS. Baleg, kata dia, hanya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar tidak tumpang tindih dengan UU sejenis seperti UU KUHP, UU KDRT, UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan Orang, UU Pornografi, hingga UU ITE.

“Hasil dari sinkronisasi, kemudian kita sisir. Kita fokus biar tidak overlapping dengan UU satu dengan yang lainnya supaya lebih fokus ke korban. Prinsipnya, apa yang sudah termaktub di dalam UU KUHP dan lain-lainnya itu kita tidak bahas di RUU TPKS," jelas Willy.

Baca Juga: Draf Awal RUU PKS: Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Direhabilitasi

2. Dinilai RUU TPKS akan memudahkan penegak hukum memproses kasus kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menambahkan, RUU TPKS akan menjadi satu-satunya UU yang berpihak kepada korban. Sebab, katanya, UU yang sudah ada sebelumnya mengatur kekerasan seksual secara terbatas. Willy lalu mengklaim RUU TPKS ini akan memudahkan aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus kekerasan seksual.

"Kan selama ini law enforcement-nya aparat penegak hukum tidak memiliki legal standing dalam memproses setiap kasus kekerasan seksual," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya