TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bukhori PKS: RUU IKN Belum Prioritas, Pemulihan Ekonomi Lebih Urgen

Pengangguran meningkat akibat COVID-19

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf/Dokumen Pribadi

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) belum mendesak dibahas saat ini. Pemulihan ekonomi sekarang ini lebih urgen dibahas.

"Kami memandang belum saatnya memaksakan diri membahas RUU IKN, mengingat prioritas kita sekarang adalah pemulihan ekonomi," kata Bukhori dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Mensesneg dan Kepala Bappenas ke DPR, Serahkan Surpres soal RUU IKN 

1. Bukhori sebut masalah pengangguran dan lapangan pekerjaan lebih urgen dibanding RUU IKN

Ilustrasi pelatihan kerja (ANTARA FOTO/Rahmad)

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021, Bukhori menyebut, pandemik COVID-19 membuat angka pengangguran semakin meningkat dan kelompok terbesar yang terdampak adalah masyarakat usia 20-29 tahun.

Secara rinci, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengalami peningkatan 3,36 persen dibandingkan tahun lalu yang sebelumnya berada di angka 14,3 persen pada penduduk usia 20-24 tahun. Sementara, kenaikan TPT terbesar kedua terjadi pada penduduk usia 25-29 tahun, yakni meningkat 2,26 persen dibandingkan 2020, yakni 7 persen.

Bukhori menjelaskan angka pengangguran lulusan universitas mencapai 999.543 juta jiwa, atau meningkat dari tahun sebelumnya 824.912 jiwa. Sementara lulusan SMA masih bertahan sebagai penyumbang angka pengangguran terbesar, yakni 2,3 juta jiwa.

"Data ini menyingkap fakta bahwa mereka yang berhasil menamatkan pendidikan SLTA, bahkan kuliah tidak serta merta terjamin dalam memperoleh pekerjaan. Padahal, pemerintah semestinya bisa menjamin penyediaan lapangan kerja yang masif agar sumber daya terdidik kita bisa diberdayakan secara optimal, demi mendorong pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Baca Juga: Bappenas: Pembangunan IKN Antisipasi Dampak Perubahan Iklim

2. Masalah ekonomi dan penegakan hukum dinilai juga lebih prioritas

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Bukhori menilai pandemik COVID-19 juga berdampak ke sektor ekonomi, khususnya pada aspek penerimaan negara. Untuk mengatasi hal itu, kata dia, pemerintah membentuk regulasi baru soal perpajakan melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) demi mengerek pendapatan negara dari pajak.

Namun, menurut Bukhori, PKS menolak RUU HPP lantaran berpotensi menimbulkan ketidakadilan ekonomi bagi masyarakat.

"RUU ini berpotensi memberatkan rakyat kecil lantaran tarif PPN dirancang agar naik, serta kebutuhan pokok seperti sembako dan jasa pelayanan publik lainnya bisa dikenakan pajak sewaktu-waktu. Namun mirisnya, para konglomerat pengemplang pajak justru akan diampuni melalui tax amnesty sebagaimana diatur dalam RUU ini,” kritik dia.

Bukhori juga menyoroti soal penegakan hukum. Dia mengatakan PKS menyesalkan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi bansos, yakni eks Mensos Juliari Batubara dan terdakwa kasus suap, eks Jaksa Pinangki. Dia mengatakan vonis ini sulit diterima akal sehat karena dijatuhi hukuman lebih ringan.

"Kedua preseden ini cukuplah menjadi bukti yang menunjukkan coreng pada wajah sistem hukum di Indonesia. Hingga kini, kami masih menagih komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya