Densus 88 Angkat Bicara Usai 'Disentil' MUI Sibuk Ambil Kotak Amal
Densus tegaskan bekerja mengikuti arahan pimpinan Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror angkat bicara soal pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyebut datasemen antiterorisme ini lebih banyak bekerja untuk menyita kotak amal. Densus 88 menegaskan satuannya bekerja sesuai undang-undang (UU).
"Peran dan tanggung jawab Polri cq Densus 88 AT dalam penanggulangan terorisme adalah amanat UU Nomor 5 Tahun 2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar, saat dihubungi, Sabtu (6/11/2021).
Baca Juga: MUI: Densus 88 Antiteror Jangan Sibuk Ambil Kotak Amal, Urusi Papua!
1. Aswin sebut pemberantasan KKB Papua oleh Densus 88 Antiteror mengikuti arahan pimpinan Polri
Diketahui, ada teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Mengenai penyematan 'teroris' KKB Papua ini, Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror masih perlu melakukan pendalaman. Sebab, definisi 'teroris' KKB ini awalnya dari separatis.
Meski demikian, dia menegaskan, Densus 88 Antiteror dalam pemberantasan KKB Papua mengikuti arahan pimpinan Polri.
"Definisi teroris untuk KKB yang berawal dari separatis masih perlu didalami, apakah sesuai amanat UU Nomor 5 tersebut (atau tidak). Oleh karena itu pelibatan Densus di Papua untuk memberantas KKB akan mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal ini pimpinan Polri," ucap Aswin.
Baca Juga: Ratusan Kotak Amal dan Komputer Diangkut Densus 88 dari Rumah di Lampung