TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Densus 88 Angkat Bicara Usai 'Disentil' MUI Sibuk Ambil Kotak Amal

Densus tegaskan bekerja mengikuti arahan pimpinan Polri

Ilustrasi Densus 88 Antiteror Polri (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror angkat bicara soal pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyebut datasemen antiterorisme ini lebih banyak bekerja untuk menyita kotak amal. Densus 88 menegaskan satuannya bekerja sesuai undang-undang (UU).

"Peran dan tanggung jawab Polri cq Densus 88 AT dalam penanggulangan terorisme adalah amanat UU Nomor 5 Tahun 2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar, saat dihubungi, Sabtu (6/11/2021).

Baca Juga: MUI: Densus 88 Antiteror Jangan Sibuk Ambil Kotak Amal, Urusi Papua! 

1. Aswin sebut pemberantasan KKB Papua oleh Densus 88 Antiteror mengikuti arahan pimpinan Polri

Tim gabungan TNI-Polri berhasil menemukan dua senjata api di tempat persinggahan KKB di Oksamol, Papua. (dok. Satgas Nemangkawi)

Diketahui, ada teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Mengenai penyematan 'teroris' KKB Papua ini, Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror masih perlu melakukan pendalaman. Sebab, definisi 'teroris' KKB ini awalnya dari separatis.

Meski demikian, dia menegaskan, Densus 88 Antiteror dalam pemberantasan KKB Papua mengikuti arahan pimpinan Polri.

"Definisi teroris untuk KKB yang berawal dari separatis masih perlu didalami, apakah sesuai amanat UU Nomor 5 tersebut (atau tidak). Oleh karena itu pelibatan Densus di Papua untuk memberantas KKB akan mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal ini pimpinan Polri," ucap Aswin.

Baca Juga: Ratusan Kotak Amal dan Komputer Diangkut Densus 88 dari Rumah di Lampung

2. Densus 88 tegaskan penyitaan kotak amal penting dilakukan

Ilustrasi. Tim Densus 88 Polri menggerebek rumah kontrakan terduga teroris di Jalan Delima, Kunciran Indah, Tangerang, Banten, Rabu, 16 Mei 2018. Foto oleh Christian Simbolon.

Terkait penyitaan kotak amal di sejumlah tempat yang dilakukan Densus 88 Antiteror baru-baru ini, Aswin mengatakan, hal itu perlu dilakukan. Sebab, penyitaan kotak amal itu diduga bagian pendanaan aktivitas terorisme.

"Sedangkan untuk yang penyitaan kotak amal, hal tersebut diperlukan karena pengumpulan dana tersebut memang sebagai sarana pendanaan aktivitas terorisme. Meskipun sebagiannya tetap disalurkan sebagaimana bunyi propagandanya, misalnya untuk 'human relief' di wilayah-wilayah konflik (seperti Afghanistan, Suriah, dan lain-lain), tetapi sebagian dana digunakan pula untuk membiayai para pelaku teror yang bersembunyi, biaya pelatihan, dan lain-lain," kata Aswin.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya