DPR Minta Revisi PP Nomor 75 tentang Statuta UI Dicabut
Dinilai tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengundurkan dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Independen Bank BRI. Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah mengatakan, pengunduran diri Ari Kuncoro merupakan sebuah momentum tepat untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021.
"Langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut, karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," ujar Himmatul dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Posisi Komisaris BRI
1. Himmatul sebut PP Statuta UI yang baru ancam otonomi UI
Dia memaparkan, Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang bunyinya 'Dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan'.
Himmatul mengatakan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dapat tercapai jika perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya. Baik otonomi di bidang akademik maupun non-akademik.
"Statuta UI yang baru yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi, sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga," lanjutnya.
Baca Juga: [BREAKING] RUPSLB BRI Belum Tunjuk Pengganti Ari Kuncoro