TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR karena Cuitannya di Twitter

Fadli Zon sempat singgung soal UU Cipta Kerja di Twitter

Fadli Zon. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon kembali aktif di media sosial Twitter usai ditegur ketua umumnya, Prabowo Subianto. Belum lama aktif, Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Hari ini, Senin, 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia telah melakukan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI, kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar pukul 11.05 WIB," kata mantan politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi, kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Dua Pekan Tak Aktif di Twitter, Fadli Zon Muncul Bareng Puan di Madrid

1. Teddy melaporkan Fadli Zon karena cuitannya di Twitter soal UU Cipta Kerja

Fadli Zon. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Teddy melaporkan Fadli Zon karena mencuit di akun Twitter-nya, @fadlizon, soal UU Cipta Kerja. Berikut cuitan Fadli Zon yang dipermasalahkan:

"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak 'invisible hand'. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," tulis Fadli Zon, Sabtu (27/11/2021) pukul 14.39 WIB.

Sebagai anggota DPR, Teddy menjelaskan, Fadli Zon seharusnya menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk DPR. Fadli, sambungnya, seharusnya tidak membuat framing dengan menuding seolah-olah UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk.

"Pernyataan tersebut menurut saya itu sangat berbahaya, kenapa? Karena proses demokrasi, proses legislasi dituding telah dikotori dengan 'Invisible Hand'. Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan undang-undang. Oleh sebab saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud Invisible Hand itu?" ungkapnya.

"Ini seolah-olah menuduh pemerintah dan DPR membuat undang-undang titipan, terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," dia menambahkan.

Baca Juga: 5 Ragam Kebaya Shafa Fadli, Putri Fadli Zon yang Berbakat! 

2. Fadli Zon disebut tidak percaya MK

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Lebih lanjut, Teddy menilai, statement Fadli Zon bisa memperkeruh keadaan. Dia menduga statement Fadli Zon di media sosial adalah sebuah pelanggaran.

"Terakhir saya menganggap dan menduga statement Fadli Zon ini sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), padahal MK dalam putusannya masih menyatakan UU Cipta Kerja ini masih berlaku sampai masa perbaiki dua tahun," imbuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya