Penjelasan soal Pencabutan Hak Politik Seperti Kasus Anas Urbaningrum
Pencabutan hak politik seseorang diatur dalam Pasal 35 KUHP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, kembali jadi buah bibir. Gegaranya, loyalis Anas membentuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Partai ini dipimpin oleh Gede Pasek Suardika, mantan kader Demokrat yang menjadi kolega Anas saat masih sama-sama di partai berlambang merci itu.
Anas sendiri saat ini masih mendekam di penjara gegara terjerat kasus korupsi. Namun, masa hukuman Anas sebentar lagi akan berakhir Dia diketahui akan bebas dan menghirup udara luar pada 2022.
Selain di penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut selama lima tahun. Lantas, apa yang dimaksud dengan pencabutan hak politik?
Baca Juga: PKN Buka Pintu buat Demokrat Kubu Moeldoko yang Ingin Bergabung
1. Pencabutan hak-hak seseorang diatur dalam Pasal 35 KUHP
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pencabutan hak-hak seseorang diatur dalam Pasal 35 KUHP. Bunyinya sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;
3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
4. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.
(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu
Baca Juga: Bebas dari Penjara 2022, Anas Urbaningrum Bakal Langsung Gabung PKN?