TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PGI Dukung Cuti Natal Dihapus: Rayakan di Rumah Saja

PGI sebut lonjakan kasus masih bisa terjadi di libur Nataru

Ilustrasi kendaraan memadati ruas jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, IDN Times - Cuti bersama natal dan tahun baru 2022 pada 24 Desember 2021 resmi dihapus. Keputusan itu pun didukung oleh Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom.

Gomar Gultom menilai pemerintah sudah tepat dalam mengambil kebijakan. Pengaturan libur memang diperlukan agar tak terjadi lonjakan kasus COVID-19 untuk ketiga kalinya.

"Belajar dari gelombang kedua pandemik lalu, saya sepakat perlunya pengaturan libur natal dan akhir tahun kali ini," ujar Gomar Gultom saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Cegah Gelombang 3 COVID-19, Cuti 24 Desember 2021 Dihapus

1. Lebih baik rayakan di rumah

ANTARA FOTO/Arnas Padda

Gomar Gultom menyadari libur natal dan tahun baru akan membuat mobilitas masyarakat menjadi tinggi. Sebab, banyak dari warga yang akan pergi berlibur, mudik, atau ke pusat perbelanjaan.

Dengan mobilitas yang tinggi, masyarakat rentan terpapar COVID-19 hingga menyebabkan terjadinya klaster, bahkan lonjakan kasus seperti sebelumnya. Pihak yang akan dirugikan, kata dia, pastinya masyarakat sendiri.

Gomar Gultom meminta masyarakat untuk sadar, sabar, dan menahan diri, untuk menekan mobilitas selama natal dan akhir tahun 2021.

"Saya mendorong setiap warga untuk merayakan natal bersama keluarga inti saja di rumah masing-masing," kata Gomar Gultom.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Dukung Cuti Natal Dihapus: Gelombang 3 COVID Menghantui

2. Pemerintah hapus cuti bersama libur natal dan tahun baru 2022

Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah sepakat untuk memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 mendatang. Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Keputusan pemerintah ini diambil guna mencegah masyarakat bepergian dan pulang kampung saat natal dan tahun baru.

Selain itu, terdapat juga larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya