Rektor UI Rangkap Jabatan, DPR Minta Nadiem Turun Tangan
Nadiem diminta turun menyikapi polemik rektor UI Ari Kuncoro
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polemik muncul usai disebutkan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, merangkap jabatan. Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah, menyebut Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, harus mengambil langkah tegas terkait kasus ini.
Awalnya, Himmatul mengatakan Ari Kuncoro melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Dia menjelaskan Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 huruf c dalam PP tersebut.
"Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI Pasal 35 huruf c menyebutkan bahwa rektor dan wakilnya dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI, jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut," kata Himmatul, dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Dia menambahkan Ari juga melanggar pasal 55 ayat 1 PP Nomor 68 Tahun 2013. Karena melanggar ketentuan, Himmatul mengatakan Ari Kuncoro bisa dikenakan sanksi. Dia pun ingin agar Nadiem bisa memberikan sanksi kepada Ari Kuncoro.
"Sebagai PTN Berbadan Hukum, UI memiliki Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menjadi salah satu anggota. Jadi saya mendorong agar Mendikbud Ristek melalui MWA UI melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan Rektor terhadap PP tersebut," tegas Himmatul
1. Rektor UI disebut juga langgar UU BUMN dan pelayanan publik
Masih menurut Himmatul, Ari Kuncoro melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Sebab, katanya, pejabat pelayanan publik dilarang merangkap jabatan.
"Rangkap jabatan tersebut juga melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada pasal 17 huruf a UU tersebut, dijelaskan pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris. Sebagai perguruan tinggi negeri yang berjenis Badan Hukum, UI adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik sehingga rektor dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris," kata dia.
Himmatul melanjutkan rektor UI juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Seperti UU Nomor 25 Tahun 2009, menurutnya, Ari Kuncoro melakukan pelanggaran karena merangkap jabatan.
"Menjabat sebagai komisaris, yang merangkap sebagai pejabat lain juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada pasal 33 UU itu, menyebutkan anggota komisaris dilarang rangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan," ujar Himmatul.
Baca Juga: Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Pakar: Itu Jelas Melanggar!