Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Pakar: Itu Jelas Melanggar!

Pemerintah tidak taat hukum karena langgar aturannya sendiri

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro jelas melanggar aturan. Sebab, saat ia diangkat menjadi rektor oleh Majelis Wali Amanat (MWA), Ari sudah menjadi Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI).

Tetapi, kemudian, ia berhenti dan diangkat kembali menjadi komisaris BUMN lainnya yakni Bank Rakyat Indonesia. Ia duduk sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen.

Aturan yang dilanggar yakni Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2013 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI). Di dalam pasal 1 ayat 2, statuta UI adalah peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan penyusunan dan penetapan kebijakan umum UI. 

"Iya jelas melanggar (PP nomor 68 tahun 2013)," ujar Bivitri kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin, 28 Juni 2021 lalu. 

Poin yang dilanggar, kata dia, ada di pasal 35 poin c yang berisi:

"rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta." 

Bivitri pun mengaku heran karena UI selaku institusi tak mematuhi peraturan tersebut. "Apalagi PP ini tentang statuta universitas. Ibaratnya ini anggaran dasar tapi karena status UI, maka bentuk konstitusinya PP," kata dia lagi. 

Apakah ada sanksi bila UI selaku institusi telah melanggar PP tersebut?

Baca Juga: Rekam Jejak Rektor UI Ari Kuncoro yang Ikut Disorot Gegara Polemik BEM

1. Ari Kuncoro diminta untuk memilih salah satu jabatan dan tak merangkap

Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Pakar: Itu Jelas Melanggar!IDN Times/Fitang Budhi

Menurut Bivitri, Ari selaku rektor sudah tak lagi memegang etika. Ia seharusnya memilih salah satu posisi dan mundur dari posisi tersebut. 

"Selain itu, UI nya juga tidak taat hukum dengan tidak melapor. BRI nya pun juga tidak menerapkan good corporate governance karena tak memperhatikan hal tersebut (bahwa Ari sudah menduduki jabatan sebagai rektor)," kata dia. 

Ia menambahkan, pada dasarnya pemerintahnya sendiri juga tak mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Bivitri juga menjelaskan bila PP dilanggar maka tidak ada sanksi. 

"Tetapi, tetap saja aturan dan etika akademik itu dijalankan saja," ungkapnya.  

Baca Juga: Meme Jokowi The King of Lip Service, Ketua BEM UI: Tidak Akan Dihapus

2. Akademisi yang duduk di kursi pemerintahan dikhawatirkan bisa diintervensi

Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Pakar: Itu Jelas Melanggar!Ilustrasi kampus Universitas Indonesia (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lebih lanjut, Bivitri mengatakan idealnya seorang akademisi tetap bersikap independen dan tidak ikut duduk di institusi pemerintahan. "Aturan pelarangan rangkap jabatan itu kan untuk mencegah adanya intervensi dari pemerintah," ujarnya. 

Tetapi, tren yang terjadi saat ini pemerintah sengaja memberikan jabatan sebagai hadiah kepada orang tertentu. "Tujuannya supaya bungkam," kata dia lagi. 

3. Rangkap jabatan rektor UI jadi sorotan warganet

Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Pakar: Itu Jelas Melanggar!Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro (www.ui.ac.id)

Sementara, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari Kuncoro selaku rektor UI sudah terjadi sejak Senin kemarin. Salah satu yang bersuara adalah juru bicara Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin. Ia mempertanyakan apakah Wakil Komisaris Utama bukan posisi yang juga dilarang untuk dirangkap oleh seorang rektor. 

Ada pula yang khawatir bila Ari tetap rangkap jabatan maka akan terjadi konflik kepentingan. 

Baca Juga: Unggah Meme The King of Lip Service, WhatsApp Ketua BEM UI Diretas

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya