Respons Ribka Tjiptaning soal Vaksin Berbayar: Prediksi Jadi Kenyataan
Ribka memprediksi ujungnya adalah jual beli vaksin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nama anggota DPR RI Ribka Tjiptaning Proletariyati beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan karena menolak vaksinasi COVID-19. Di tengah polemik, Ribka dipindahkan dari Komisi IX yang membidangi kesehatan ke Komisi VII yang membidangi energi.
Kini, di tengah polemik vaksin berbayar, Ribka pun memberikan respons. Ia mengaku tak kaget dengan rencana vaksinasi COVID-19 berbayar.
"Yang pasti prediksinya (saya) menjadi sebuah kejadian (kenyataan) saat ini," ujar Ribka saat dihubungi Senin (12/1/2021) malam.
Saat masih di Komisi IX DPR, Ribka mengaku menolak vaksin saat rapat bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dia menjelaskan negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya.
Ribka mengatakan berbicara seperti itu berdasarkan pengalaman dan analisanya.
"Pada kesimpulannya penanganan virus seperti ini, ujung-ujungnya adalah jual beli vaksin," tambahnya.
Baca Juga: IDI Sebut Vaksin Berbayar Usulannya: Untuk Percepat Herd Imunity
1. Melihat kembali ucapan Ribka soal vaksin COVID-19 saat di Komisi IX
Pada Selasa (12/1/2021) lalu, Komisi IX DPR dengan Menkes Budi melakukan rapat kerja. Saat itu, Ribka mengatakan obat-obatan akan ramai di masyarakat. Lalu, dia mengatakan pemerintah akan menjual vaksin COVID-19 kepada masyarakat.
"Dari Maret lalu saya sudah ngomong dalam rapat, ini begitu ada COVID, ujung-ujungnya jualan obat, jualan vaksin," ujar Ribka.
Ribka menambahkan dirinya menolak divaksinasi. Alasannya, vaksin CoronaVac buatan Sinovac yang diberikan ke publik saat itu belum selesai uji klinis tahap ketiga. Vaksin buatan Tiongkok itu dibolehkan dikonsumsi publik setelah BPOM menilai efikasi vaksin mencapai 65,3 persen.
Selain itu, berdasarkan peristiwa imunisasi sebelumnya, penerima vaksin polio justru mengalami lumpuh layu di Sukabumi.
"Saya tetap gak mau divaksin, mau (ada vaksin) bisa disuntik untuk orang yang usianya 63 tahun, saya sudah 63 tahun (usianya). Misalnya kami hidup di DKI Jakarta lalu kami dikenakan sanksi Rp5 juta, mending gue bayar dengan jual mobil kek," ungkap Ribka saat rapat dengar pendapat di gedung Parlemen, Senayan, pada 12 Januari 2021.
"Saya pertama yang bilang saya menolak vaksin. Kalau dipaksa ini akan jadi pelanggaran HAM loh. Gak boleh dipaksa begitu," tutur dia.
Baca Juga: Kimia Farma Jual Vaksin COVID-19, Pandu: Vaksin Bukan Produk Komersial