TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Cuaca ekstrem melanda perairan Indonesia hingga Februari

Ilustrasi. Kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas II Jepara (Syahbandar) mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada nelayan untuk tidak melaut hingga 26 Januari mendatang karena cuaca buruk dan gelombang laut tinggi mencapai dua meter yang membahayakan keselamatan nelayan (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menyampaikan, Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai cuaca ekstrem selama 7 hari ke depan.

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 25 Januari 2021 KMA diperkirakan pada tanggal 26 Januari sampai dengan 1 Februari 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Ahmad dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Viral Video Gelombang Tinggi di Manado, BMKG Sebut Bukan Tsunami

1. Seluruh Syahbandar diinstruksikan melakukan pemantauan kondisi cuaca

Ilustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Sehubungan dengan bahaya cuaca ekstrem ini, seluruh Syahbandar diintruksikan untuk melakukan pemantauan kondisi cuaca melalui situs resmi BMKG (bmkg.go.id) setiap harinya. Mereka juga harus menyebarluaskanya kepada seluruh pengguna jasa transportasi laut.

“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” kata Ahmad.

2. SPB harus keluar saat kondisi cuaca benar-benar aman

Tanjung Perak. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

Khusus untuk operator kapal, terutama para nakhoda, mereka mesti melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar. Setelahnya, mereka harus melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.

Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” ujar Ahmad.

3. Ketika cuaca buruk, kapal diimbau berlindung di perairan yang aman

Ilustrasi Kapal (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika dalam pelayaran kapal terkena cuaca buruk, kapal diimbau agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Saat berlindung, kapal wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat.

Kapal harus segera menginformasikan posisi, kondisi cuaca , kondisi, serta hal-hal penting lainnya. Kapal juga mesti melakukan pemantauan/ pengecekan kondisi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

“Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” jelas Ahmad.

Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

"Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," ujarnya.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, Bisa Picu Banjir di Sejumlah Daerah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya