Effendi Gazali Terang-terangan Sindir Fahri soal Ekspor Benih Lobster
Penyelundupan benih lobster ke luar negeri masih terjadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang melibatkan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya, membuka mata banyak pihak. Salah satunya adalah soal tata kelola benih lobster.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Uang dugaan suap itu masuk ke rekening PT ACK senilai Rp9,8 miliar.
Alhasil, selain masalah korupsi yang kembali merongrong KKP, ada satu lagi masalah yang harus mulai diperhatikan pemerintah, yakni masalah tata kelola benih lobster yang nyatanya masih belum jelas hingga sekarang.
Baca Juga: Cari Bukti soal Monopoli Ekspor Benih Lobster, KPPU Panggil Eksportir
1. Penyelundupan benih lobster ke luar negeri masih terjadi
Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali menyebut, sampai sekarang masih ada penyelundupan benih lobster. Ia menyebut ada beberapa kelompok yang terlibat dalam tindak ilegal ini.
"Kelompok pertama, kelompok penyelundup lama yang tidak mau kebijakan ekspor benih lobster ini dibuka, caranya mereka memanipulasi teori dan mengkampanyekan bahwa populasi lobster di Indonesia terancam punah," ujar Effendi dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (1/12/2020).
"Selanjutnya, ada kelompok kedua, kelompok lama yang katanya ingin insaf, dapat untung 1000 per ekor pun mereka mau. Tapi tiba-tiba mereka melihat ada sekelompok orang yang memonopoli, bersama dengan staf khusus, dan saya menduga kelompok inilah yang mengadu ke KPPU atau lembaga antirasuah."
Kelompok ketiga, menurut Effendi, orang baru yang sebelumnya kontraktor dan lain-lain. Tapi karena di tengah pandemik COVID-19 melihat ada jalur lebih cepat untuk mendapat uang melalui ekspor benih lobster, mereka pun ikut-ikutan bisnis ini.
"Kelompok keempat, ini pemain lama dan pemain baru yang bingung melihat keadaan dan menunggu. Jadi walaupun sudah punya izin usaha, mereka masih menunggu dan belum melakukan ekspor, dan yang ngotot melakukan ekspor, jadi rugi, nah itulah Fahri Hamzah," celetuk Effendi, berkelakar.
Effendi juga mengungkapkan penyelundupan benih lobster sudah terjadi sejak era Susi Pudjiastuti masih menjabat menteri. Hal itu didasarkan pada meningkatnya ekspor lobster ke Vietnam, meski sudah ada Permen KP Nomor 1 Tahun 2015.
"Mestinya ketika keluar Permen ini, mati sudah industri lobster Vietnam itu. Nyatanya, mereka malah jadi makin besar. Setiap hari mereka membutuhkan 500 ribu sampai 2 juta benih lobster, dan setiap hari mereka bisa ekspor 20 ton lebih lobster ke China," ujarnya.
Baca Juga: Geledah Kantor PT ACK, KPK Sita Dokumen Ekspor Benih Lobster