MUI Haramkan Vaksin Covovax Haram, Ini 5 Rekomendasi untuk Pemerintah
MUI menetapkan fatwa bahwa Covovax haram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan dalam fatwanya bahwa vaksin COVID-19 hasil produksi Serum Institute of India Pvt, dengan nama Covovaxmirnaty (Covovax), haram.
Fatwa mengenai haramnya Covovax ini termuat dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19. Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
"Vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram," tegas fatwa tersebut, yang disitat dari situs resmi MUI.
1. MUI: Ada pemanfaatan enzim pankreas babi
Pemberian fatwa haram kepada Covovax ini berdasarkan pada argumentasi ada pemanfaatan enzim pankreas babi dalam pembuatannya. MUI pun memberikan enam rekomendasi untuk pemerintah terkait haramnya Covovax ini.
Rekomendasi pertama, MUI menyebut pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin. Kedua, pemerintah harus mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal.
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Nikah Beda Agama Tak Sesuai Fatwa MUI