Polri: Kecelakaan KM 58 karena Gran Max Melaju 100 Km per Jam
Gran Max melebihi batas kecepatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengungkap penyebab sementara kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024). Diduga, kendaraan Gran Max melaju degan kecepatan di atas 100 km per jam.
“Diduga ya itu dari hasil teknologi kita. Diduga dan di sana tidak ada jejak rem, artinya Gran Max itu dengan kecepatan segitu, oleng ke kanan, artinya tidak ada upaya untuk mengerem,” kata Aan di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (9/4/2024).
Baca Juga: Cegah Kecelakaan KM 58 Terulang, Ingat Batas Kecepatan di Contraflow
1. Gran Max juga kelebihan muatan
Selain karena kecepatan yang melebihi batas maksimal melintas Aan juga berujar bahwa kendaraan Gran Max tersebut membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal yakni sembilan orang. Hal itu memengaruhi keseimbangan kendaraan.
“Dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan. Itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan,” kata Aan.