TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri: Kecelakaan KM 58 karena Gran Max Melaju 100 Km per Jam

Gran Max melebihi batas kecepatan

Bus Primajasa yang terlibat kecelakaan maut di KM 58 diangkut ke pool Derek Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (8/4/2024) (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc)

Jakarta, IDN Times - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengungkap penyebab sementara kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024). Diduga, kendaraan Gran Max melaju degan kecepatan di atas 100 km per jam.

“Diduga ya itu dari hasil teknologi kita. Diduga dan di sana tidak ada jejak rem, artinya Gran Max itu dengan kecepatan segitu, oleng ke kanan, artinya tidak ada upaya untuk mengerem,” kata Aan di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (9/4/2024).

Baca Juga: Cegah Kecelakaan KM 58 Terulang, Ingat Batas Kecepatan di Contraflow

1. Gran Max juga kelebihan muatan

Dok. Polri

Selain karena kecepatan yang melebihi batas maksimal melintas Aan juga berujar bahwa kendaraan Gran Max tersebut membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal yakni sembilan orang. Hal itu memengaruhi keseimbangan kendaraan.

“Dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan. Itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan,” kata Aan.

2. Semua masih sebatas dugaan

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, Aan berujar kedua penyebab tadi masih dalam dugaan sementara. Tim Korlantas Polri bersama pihak terkait masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ini.

Aan mengungkapkan, penyelidikan pun menggunakan Traffic Accident Analysys (TAA). Dengan alat ini, dibutuhkan waktu satu sampai dua hari untuk mengetahui hasilnya.

“Karena TAA itu tidak hanya di TKP, juga kita periksa kendaraan dari kerusakan yang ada kemudian dari beberapa sumber, itu kita ambil semua ya (keterangannya),” kata Aan.

Kemudian, pihaknya juga mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi pendukung dan rekaman CCTV yang ada di lokasi.

“Semua itu sedang kami proses karena kan tidak hanya dari olah TKP, olah kendaraan yang rusak juga kemudian penyidikan para saksi, keterangan ahli,” ujar Aan.

Baca Juga: Tips Aman Pemudik saat di Lajur Contraflow dari Kemenhub

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya