TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1,3 Miliar Nomor HP Diduga Bocor, Warganet: Kerjaan Menkominfo Apa Ya?

Data sensitif itu dijual setara Rp745 juta di forum daring

Data 1,3 miliar nomor telepon seluler pengguna di Indonesia diduga bocor dan dijual di forum daring. (Tangkapan layar Forum Breached)

Jakarta, IDN Times - Warganet geram dengan terulangnya kembali kebocoran data pribadi oleh para hacker. Kali ini data pribadi yang bocor adalah 1,3 miliar telepon seluler di Indonesia. Data tersebut diduga bocor dan dijual di forum daring bernama "Breached Forums."

Dugaan kebocoran itu diungkap oleh seorang anggota forum Breached dengan nama user Bjorka pada 31 Agustus 2022 lalu. Ia mengklaim memiliki 1.304.401.300 nomor ponsel. 

Data tersebut berisi nomor seluler kartu prabayar disertai dengan identitas penggunanya, berupa NIK (nomor induk kependudukan), informasi nama operator seluler, dan tanggal registrasi nomor ponsel terkait. Data sensitif itu dijual di forum daring senilai US$50 ribu atau setara Rp745 juta. Bjorka menjual data dengan menggunakan transaksi bitcoin atau ethereum. 

Untuk membuktikan bahwa data itu asli, Bjorka kemudian memberikan sampel sekitar dua juta nomor ponsel dari 1,3 miliar nomor yang ia pegang. Dua juta data nomor telepon dari lima operator seluler itu bisa diunduh secara bebas dan cuma-cuma. 

Peristiwa itu kemudian sempat ditanyakan di dalam rapat kerja antara Komisi I dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate, pada 7 September 2022 lalu. Anggota Komisi I, Sukamta, menanyakan siapa pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban terkait kebocoran 1,3 miliar nomor ponsel di Tanah Air. 

"Kita di sini kan bukan semata-mata untuk berdebat bahwa aku tidak bersalah. Karena masyarakat ini diwajibkan untuk mendaftarkan SIM card menggunakan NIK, saya kira logis logika umum, bahwa pihak yang memerintahkan pendaftaran itu wajib menjaga. Mohon kami diberi penjelasan yang jelas. Karena kebocoran (data ini) berulang dan volumenya makin besar," ujar Sukamta seperti dikutip dari YouTube Komisi I DPR, Jumat (9/9/2022). 

"Ketiga, tidak jelas siapa pihak yang bertanggung jawab. Bahkan, sekarang si penjual data agak meledek-ledek Kemkominfo kan? Ini membuat kami yang membaca merasa prihatin dan malu," kata politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. 

Lalu, apa respons Plate ketika ditanya oleh anggota Komisi I dalam rapat tersebut?

Baca Juga: 5 Cara Cek Kebocoran Data Pribadi, dari SIM Card hingga Email

1. Menkominfo sebut semua kebocoran data jadi tanggung jawab BSSN

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, ketika hadir di rapat pada 7 September 2022 lalu di gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat. (Tangkapan layar YouTube Komisi I DPR)

Sementara, di dalam rapat itu, Plate dinilai menyalahkan lembaga lain dan bukan ikut bertanggung jawab. Ia menyebutkan bahwa semua serangan siber yang terjadi di Tanah Air menjadi tanggung jawab Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN). 

"Dalam hal ini kami sampaikan di bawah PP Nomor 71 Tahun 2019, terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting, tugas pokok dan fungsi, bukan (berada) di Kominfo. Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," ujar Plate yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Nasional Demokrat. 

Ia menambahkan, terhadap pertanyaan terkait serangan siber, Kominfo mengaku tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN. Plate menyebut yang bisa disampaikannya hanya terkait tugas-tugas Kominfo. 

"Terkait dengan serangan siber dan menjadi tugas Kominfo adalah dalam kaitan dengan memastikan compliance Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Apabila tidak comply dengan aturan, mereka akan diberikan sanksi," kata dia. 

Ia mengatakan, untuk memastikan para PSE patuh atau tidak terhadap aturan yang ditetapkan oleh Kominfo, maka bakal dilakukan audit. Namun, Plate menambahkan proses audit belum bisa dilakukan secara leluasa karena keterbatasan payung hukum. 

2. Keamanan siber adalah tanggung jawab bersama, bukan BSSN saja

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, BSSN turut merespons pernyataan Plate dalam rapat kerja yang digelar dua hari lalu. Juru Bicara BSSN Ariandi Putra mengatakan, keamanan siber pada dasarnya menjadi tanggung jawab bersama. 

"Itu adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, maupun komunitas atau masyarakat. BSSN selaku lembaga yang berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang keamanan siber, telah menyusun pedoman pengamanan dan penyelenggaraan sistem elektronik yang dituangkan di dalam Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020," ujar Arian dalam pernyataan tertulis kepada IDN Times, Jumat (9/9/2022). 

Sayangnya, BSSN juga ikut menyalahkan pihak lain yakni Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Mereka menyebut sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE) di Pasal 3 tertulis bahwa, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik. 

"Dengan kata lain, bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik (pemilik sistem) harus menyelenggarakan keamanan sistem elektroniknya. Maka, pemilik sistem harus menerapkan aspek-aspek pengamanan informasi," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Kominfo: SIM Card Tak Simpan Data Pribadi, Hanya Agregat Saja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya