TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

63 Tahanan KPK akan Ikut Mencoblos Pada 17 April

63 tahanan itu tersebar di tiga rutan di sekitar KPK

(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Jakarta, IDN Times - Walau sudah berstatus sebagai tersangka, namun bukan berarti tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan haknya untuk mencoblos pada pemilu 17 April mendatang. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, ada sekitar 63 tersangka kasus korupsi yang kini ditahan oleh lembaga antirasuah di tiga rutan berbeda yang akan menggunakan hak suaranya di TPS 012 Guntur. 

TPS tersebut, kata Febri, berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK. 

"Ke-63 orang itu berasal dari tersangka-tersangka kasus korupsi yang ditahan di rutan cabang KPK K4, rutan gedung lama KPK, dan rutan di Pomdam Jaya," ujar Febri ketika ditemui di gedung KPK pada Senin malam (15/4). 

Namun, angka tersangka yang ditahan KPK itu masih bisa bertambah karena belum ditambahkan dengan tahanan lain yang berada di luar tiga rutan tersebut. Sayangnya, Febri belum memiliki data mengenai total jumlah tahanan KPK di rutan lainnya. 

Lalu, siapa saja tahanan KPK yang sudah tercatat di DPT (Daftar Pemilih Tetap) TPS tersebut? Bagaimana dengan nasib mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy? Di mana dia akan menggunakan hak pilihnya? 

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Idrus Marham 'Pamitan' di Kemensos

1. Idrus Marham hingga Bowo Sidik Pangarso tercatat di DPT

(Mantan Menteri Sosial Idrus Marham) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Juru bicara KPK, Febri Diansyah tidak bersedia memberikan data mengenai siapa saja nama-nama tahanan lembaga antirasuah yang menggunakan hak pilihnya pada Rabu (17/4). Namun, dari data yang dimiliki oleh IDN Times, beberapa nama seperti Bowo Sidik Pangarso, Idrus Marham, Wisnu Kuncoro, hingga tersangka korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama, Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq diprediksi termasuk calon pemilih. Sementara, hingga saat ini, mantan Ketua PPP, Muhammad Romahurmuziy masih dirawat di RS Polri.

"Sampai hari ini masih pembantaran di RS Polri. Kami belum mengetahui apakah Rabu sudah kembali ke Rutan KPK," kata Febri di gedung KPK pada Senin malam (15/4). 

2. KPK tidak mengetahui apakah Rommy akan mencoblos di rutan KPK atau rumah sakit

Rommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara, ketika ditanya apakah Rommy sudah mengalihkan proses pencoblosan dari rutan KPK ke RS Polri, Febri mengaku tidak tahu. Menurut mantan aktivis antikorupsi itu, pertanyaan tersebut seharusnya dijawab oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS). 

"Lagipula apabila ada pemindahan seharusnya pengajuan itu diajukan paling lambat 10 April lalu sesuai dengan aturan yang ada," kata Febri. 

Rommy sudah dibantarkan dan dirawat di RS Polri sejak (2/4) lalu karena menderita penyakit ambien. 

3. Dalam kondisi sakit Rommy mengajukan gugatan pra peradilan

Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. (Instagram.com/romahurmuziy)

Uniknya kendati Rommy dalam kondisi sakit, namun ia masih sanggup mengajukan gugata pra peradilan lantaran tidak puas dengan penangkapan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Sidang perdana rencananya dijadwalkan pada (22/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Jadi, tersangka sudah mengajukan pra peradilan dan KPK sudah menerima surat dari pengadilan," kata Febri pada (10/4) lalu. 

Menurut kuasa hukum Maqdir Ismail, kliennya sejak awal sudah merasa dijebak, lantaran tidak tahu orang yang akan ditemuinya di Hotel Bumi, Surabaya tiba-tiba membawa uang. KPK mengaku siap menghadapi gugatan pra peradilan itu, lantaran sebelum melakukan penangkapan sudah dilandasi dengan bukti-bukti yang cukup.

Baca Juga: Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin Bisa Pesan Sel Mewah Sebelum Masuk

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya