Sudah Jadi Napi, Adik Ratu Atut Dituntut Lagi Hukuman 6 Tahun Bui
Wawan dinilai jaksa terbukti korupsi dan terlibat TPPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Benar-benar malang nasib adik eks Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana atau akrab yang disapa Wawan. Sebab, sudah menjadi narapidana pun, ia terancam menjalani hukuman tambahan selama enam tahun.
Di dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin malam (29/6), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wawan enam tahun bui. Selain itu, ia juga dituntut dengan denda Rp5 miliar dan subsider kurungan selama satu bulan.
Ia dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten. Wawan juga terbukti melakukan tindak pencucian uang untuk menyamarkan hartanya.
"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," ungkap jaksa penuntut umum KPK, Rony Yusuf pada kemarin malam.
Sidang digelar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Di mana jaksa, kuasa hukum dan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Jakpus. Sementara, Wawan mengikuti sidang dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Lalu, apa yang menyebabkan jaksa menuntut Wawan enam tahun bui?
Baca Juga: Jadi Saksi, Artis Jennifer Dunn Akui Dapat Mobil Alphard dari Wawan
1. Wawan terbukti telah melakukan tindak kejahatan sesuai tiga dakwaan yang pernah dibacakan jaksa
Jaksa menilai Wawan terbukti telah melakukan tindak kejahatan sesuai dengan tiga dakwaan yang pernah dibacakan sebelumnya. Dakwaan pertama, Wawan selaku pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah pada periode 2007-2012 terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran di RS rujukan provinsi Banten pada tahun anggaran 2012. Atas perbuatan pengadaan alkes di rumah sakit rujukan, negara dirugikan senilai Rp78,789 miliar.
Ia juga melakukan korupsi atas pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 senilai Rp14,528 miliar. Artinya, negara sudah dirugikan Rp94,317 miliar dari korupsi pengadaan alkes tersebut.
Dakwaan kedua, Wawan terbukti melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Uang itu kemudian digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai sang istri Airin Rachmy Diany memenangkan Pilkada Tangerang pada tahun 2010-2011 hingga membiayai pilkada kakaknya merebut kursi Gubernur Banten.
Dakwaan ketiga, pada kurun waktu 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010 disebut melakukan pencucian uang sebesar Rp100.731.456.119. Uang itu lantas digunakan oleh Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada kakaknya, Ratu Atut Chosiyah di Tangerang.
Pembacaan sidang tuntutan Wawan berlangsung hingga larut malam lantaran jumlah dokumen yang dijadikan tuntutan mencapai 4.850 halaman.
Baca Juga: Deretan Artis yang Disebut KPK Terima Mobil Mewah dari Wawan