Divonis Bui 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara
Ahmad Dhani divonis bersalah menyebar pesan kebencian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Musisi Ahmad Dhani mengaku tidak terima dengan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara yang diajukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1). Oleh sebab itu, melalui kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, Dhani resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Kami akan langsung daftarkan banding pada hari Selasa," ujar Hendarsam pada sore tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikutip dari kantor berita Antara.
Ia mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menyatakan kliennya bersalah. Hendarsam menuding putusan yang diberikan hakim merupakan ajang balas dendam terhadap mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang juga dipidana dalam kasus serupa.
Usai putusan di tingkat pertama dibacakan, majelis hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Apa komentar Dhani usai ia dinyatakan bersalah?
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
1. Ahmad Dhani didampingi oleh putranya saat menghadiri sidang putusan
Di dalam persidangan yang digelar pada hari ini, musisi yang kini aktif terjun ke dunia politik tersebut, turut didampingi putranya, Abdul Qodir Jailani, kuasa hukum dan jaksa bernama Sarwoto. Menurut kuasa hukum, Hendarsam, vonis yang dijatuhkan bagi kliennya merupakan bagian dari upaya menjatuhkan nama baik Dhani di mata publik.
"Bung Karno pernah menyatakan bahwa musuh kita pada saat kemerdekaan bukan lagi dari orang asing melainkan adalah bangsa kita sendiri, dan itu terjadi saat ini," kata Hendarsam.
Usai pembacaan vonis puluhan kerabat dan pendukung caleg dari Partai Gerindra tersebut hendak dibawa ke mobil tahanan.
Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Siapkan Banding