Ajukan Peninjauan Kembali, Ini Novum Baru Anas Urbaningrum di Muka Sidang
Anas mengaku jadi korban politik rezim yang berkuasa saat itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Narapidana kasus korupsi Anas Urbaningrum resmi menjalani persidangan perdana Peninjauan Kembali (PK) pada Kamis (24/5). Menurut Anas, putusan vonis 14 tahun yang dijatuhka oleh mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar pada tahun 2015 lalu dinilai gak adil.
"Seluruh putusannya menurut saya gak kredibel karena gak berbasiskan kepada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di muka persidangan. Kalau Pak Artidjo mengerti persis, maka saya rasa dia akan menyesal dengan putusan yang pernah ia buat," ujar Anas menjawab pertanyaan IDN Times pada pekan lalu.
Anas mengaku yakin PK nya akan dikabulkan, sebab seluruh novum atau barang bukti baru sudah diajukan.
"Saya yakin, bismillah, seperti yang tadi saya sudah sampaikan kalau dibaca dengan jernih, seharusnya ada putusan yang adil," kata dia.
Lalu, apa saja bukti baru yang sudah disiapkan dan dimasukan ke dalam memori peninjauan kembalinya?
Baca juga: Ajukan PK Setelah Dua Tahun Divonis, Ini Alasan Anas Urbaningrum
1. Testimoni mantan PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor yang menyebut gak pernah memberikan uang kepada Anas Urbaningrum
Anas dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima uang gratifikasi senilai Rp 20 miliar untuk proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Duit tersebut kemudian ia 'cuci' dengan membeli tanah dan bangunan.
Nah, uang senilai Rp 700 juta tersebut diduga diberikan oleh mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor. Lalu, oleh Anas, uang itu digunakan untuk membayar downpayment (DP) pembelian mobil Toyota Harrier. Tapi, di dalam memori peninjauan kembali Anas, Bagus memberikan keterangan sebaliknya.
"Pada pokoknya menerangkan Teuku Bagus M. Noor pada 21 Desember 2017 memberikan testimoni kalau yang bersangkutan gak pernah memberikan uang berapa pun kepada pemohon peninjauan kembali," demikian tertulis di dalam dokumen tersebut.
Bagus turut membantah pernah memberikan uang yang digunakan Anas untuk kepentingan penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat. Dalam kongres tahun 2010 lalu itu, Anas terpilih sebagai ketua umum.
Menurut kuasa hukum Anas, yang merujuk ke testimoni Bagus, uang tersebut diserahkan ke Munadi Herlambang yang ketika itu menjabat sebagai Associate Vice President Mandiri Sekuritas. KPK pada tahun 2013 lalu, sudah sempat melakukan penggeledahan di kediaman Munadi di Surabaya. Statusnya pun telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Setelah Anas Urbaningrum, Giliran Siti Fadilah Supari Ajukan Peninjauan Kembali
Baca juga: Jaksa Agung: KPK Tidak Berjalan Sendiri Memberantas Korupsi