TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alat Tes COVID-19 GeNose Dipakai di 2 Stasiun Kereta Mulai 5 Februari

Satgas sebut GeNose tak bisa gantikan tes PCR untuk diagnosa

Petugas di Stasiun KA Senen menjelaskan kepada pengguna transportasi kereta api soal cara kerja Genose. Dokumentasi Kemenhub

Jakarta, IDN Times - Alat penyaringan (screening) GeNose mulai Jumat, 5 Februari 2021 siap digunakan oleh penumpang kereta api jarak jauh. Kementerian Perhubungan akan menempatkan GeNose di dua stasiun yaitu Stasiun Senen, Jakarta dan Stasiun Tugu, Yogyakarta. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ke depan penggunaan GeNose akan ditambah di titik-titik stasiun lainnya. 

"GeNose sudah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan dan sudah disetujui oleh Satgas COVID-19 dengan dikeluarkannya surat edaran. Sehingga, kami yakin alat ini sudah teruji untuk digunakan sebagai alat penyaringan COVID-19 di simpul-simpul transportasi seperti di stasiun," ujar Menhub Budi melalui keterangan tertulis pada Rabu (3/2/2021). 

Ia berharap dengan adanya GeNose maka bisa memberikan opsi tambahan bagi publik untuk melakukan pengecekan kesehatan selain tes rapid antigen dan swab PCR yan dijadikan syarat perjalanan transportasi kereta api jarak jauh. Apalagi biayanya jauh lebih rendah dibandingkan dua tes itu yakni Rp15 ribu - Rp25 ribu. 

"Semoga, di tanggal 5 Februari nanti penerapannya juga bisa berjalan baik dan lancar. GeNose ini selain murah, tidak sakit untuk digunakan dan ini juga buatan Indonesia," tutur Budi lagi. 

Sementara, Menteri Riset dan Teknologi, Bambang Brodjonegoro mengatakan sebelum digunakan secara luas oleh publik, GeNose sudah diuji dengan menggunakan 2.000 sampel. "Akurasinya sudah mencapai 90 persen. Semakin banyak dipakai, alat ini akan semakin akurat karena akan selalu diperbarui oleh tim dari UGM," ungkap Bambang yang ikut proses uji coba di Stasiun Senen kemarin. 

Namun, Bambang menegaskan GeNose hanya berfungsi sebagai alat penyaringan dan bukan pengganti tes swab PCR. Sehingga, publik tak bisa memanfaatkannya sebagai dasar diagnosa COVID-19. 

Di sisi lain, penggunaan GeNose di stasiun justru dikritik oleh relawan penanganan COVID-19, dr. Tirta Mandira Hudhi. Mengapa?

Baca Juga: Viral! Gedung DPR Dijual di Marketplace Rp5.000? Ini Kata Tokopedia

1. Riset pengembangan GeNose didanai oleh BIN dan Kemenristek

Dok.Kemenristek/BRIN

Menurut tim penemu GeNose dari Universitas Gadjah Mada, Eko Fajar, riset terhadap alat penyaringan itu sudah dilakukan sejak lama. Ia menepis GeNose baru dikembangkan saat pandemik melanda Indonesia. Saat ini, GeNose masih terus disempurnakan agar bisa dimanfaatkan lebih banyak oleh publik. 

"Kami sudah mulai riset sejak 2009 hingga sekarang. Riset kami akhirnya membuahkan hasil dan sudah mulai digunakan oleh masyarakat," ujar Eko. 

Sementara, Ketua Tim Pengembang GeNose C19, Kuwat Triyana mengatakan produksi masal gelombang pertama alat penyaringan COVID-19 itu didanai oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenristek. Kuwat berharap GeNose juga bisa didistribusikan di tempat publik lainnya seperti rumah sakit, bandara dan tempat-tempat keramaian. 

GeNose merupakan alat penyaringan (screening) berdasarkan embusan nafas. Namun, alat itu menuai banyak kritik karena membutuhkan prekondisi warga. Ia mengakui orang yang sebelumnya mengonsumsi pete, merokok, atau minum alkohol akan memperoleh hasil tes yang sifatnya abu-abu atau berada antara positif atau negatif. 

"Dengan nilai pertengahan itu ya tinggal kita minta sikat gigi untuk membersihkan mulut. Dan 30 menit berikutnya datang lagi, kita cek lagi maka hasilnya itu negatif. Jadi tidak ada masalah," kata Kuwat. 

Baca Juga: Pengguna GeNose harus Puasa Maksimal 1 Jam sebelum Diperiksa

2. Warga kini bisa menggunakan hasil tes dengan GeNose sebagai syarat lakukan perjalanan jauh

Mesin GeNose (Dok. Humas Pemprov Jateng)

Dengan resmi digunakan di area publik, maka kini warga memiliki opsi tambahan untuk melakukan tes COVID-19 sebelum melakukan perjalanan jauh. Penggunaan GeNose sebagai salah satu syarat perjalanan kereta api jarak jauh tertera di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 nomor 5 tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemik Corona Virus Disease.

Lalu, Kemenhub membuat SE nomor 11 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakukan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perekeretapian dalam masa pandemik corona virus disease.  Di dalam surat itu, sebelum melakukan perjalanan jauh maka warga diwajibkan melampirkan tes COVID-19, baik swab antigen, swab PCR atau GeNose. 

"Dalam SE nomor 11 disebutkan bahwa individu yang akan melakukan perjalanan kereta api antar kota mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 wajib menunjukkan surat keteangan hasil pemeriksaan GeNose, rapid test antigen, atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19 dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan," ujar Kemenhub dalam keterangan tertulis. 

Namun, meski belum diluncurkan secara resmi, alat penyaringan itu justru sudah tersedia di marketplace dan dapat dibeli oleh publik. 

Baca Juga: GeNose Jadi Alat Tes COVID di Stasiun, Epidemiolog: Jangan Buru-buru!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya