TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amnesty Tuding Delegasi RI Tidak Jujur Saat Hadir di Komite HAM PBB

Delegasi RI klaim tak punya kebijakan toleransi impunitas

Delegasi Indonesia di sidang ICCPR, Jenewa, Swiss. (Tangkapan layar UN Web TV)

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia (AII) mengkritik sikap delegasi Indonesia yang dianggap tidak jujur saat hadir di Komite HAM PBB yang digelar pada 11-12 Maret 2024 lalu di Jenewa, Swiss.

Ada sejumlah pernyataan yang disampaikan delegasi Indonesia di Jenewa yang dinilai tidak sesuai fakta mengenai situasi HAM di Indonesia. Bahkan, jawaban yang disampaikan mereka tidak ada perubahan. 

"Kami menyesalkan komentar dan jawaban delegasi Pemerintah Indonesia atas sejumlah pertanyaan dan rekomendasi yang diajukan dalam sidang peninjauan Konvensi Hak Sipil dan Politik di Jenewa," ujar Deputi Direktur AII, Wirya Adiwena, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (18/3/2024). 

Ia dan sejumlah representasi masyarakat sipil sempat menghadiri langsung Sidang Komite HAM PBB di Jenewa. Agenda selama dua hari itu mendengarkan respons delegasi Pemerintah Indonesia atas pertanyaan dan rekomendasi Komite HAM PBB mengenai situasi dan kondisi HAM di Tanah Air. 

Wirya kemudian menyebut salah satu pernyataan dari delegasi Indonesia yang dianggap tidak jujur. Salah satunya soal masih terjadinya pembunuhan di luar proses hukum di Papua.

"Pemerintah Indonesia menjawabnya, pertama, pemerintah memiliki kebijakan tegas tidak ada impunitas. Kedua, mereka menggarisbawahi kematian di luar proses hukum di Papua yang dilakukan oleh militer lebih sedikit ketimbang yang kelompok sipil bersenjata," tutur dia, dikutip dari YouTube KontraS. 

Wirya menegaskan, pernyataan semacam itu tak sepatutnya disampaikan oleh delegasi pemerintah. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi rakyatnya.

"Kalau ada satu saja warga sipil yang jadi korban pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, itu sudah salah yang sangat besar. Apalagi dari catatan Amnesty dari Januari 2018 hingga Mei 2023, ada sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum. Sebanyak 106 korban," katanya.

Baca Juga: Ratusan Warga IKN Terancam Digusur, Amnesty: Lecehkan Masyarakat Adat

1. Delegasi Indonesia tidak menyebut pengungsi di Papua juga disebabkan operasi militer

Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia (AII), Wirya Adiwena. (Tangkapan layar YouTube KontraS)

Poin lain yang tidak disampaikan secara jujur oleh delegasi Indonesia yakni terkait situasi pengungsi di Papua. Di sidang komite HAM PBB, delegasi Indonesia menyebut pengungsi internal di Papua hanya disebabkan oleh tiga hal. 

"Pertama, bencana alam yaitu kekeringan. Kedua, akibat konflik horizontal dan ketiga, akibat kekerasan kelompok kriminal bersenjata tanpa menyebutkan akibat dari keberadaan pasukan keamanan besar-besaran," ujar Wirya. 

Ia mengaku bingung dan bertanya-tanya mengapa delegasi Indonesia malah mengerdilkan fakta yang ada.

"Kami merasakan negara kurang berkomitmen terhadap masalah yang disampaikan oleh komite HAM PBB. Jawabannya selalu sama. Malah menunjukkan masalah HAM di Indonesia tidak pernah diselesaikan dengan tuntas," tutur dia. 

Baca Juga: Cawe-Cawe Jokowi di Pemilu 2024 Disinggung Anggota Komite HAM PBB

2. Rekomendasi yang disampaikan 11 tahun belum dikerjakan oleh pemerintah

Ditjen HAM Kemenkumham berpartisipasi dalam dialog konstruktif dengan komite hak-hak sipil dan politik di Jenewa pada 11 - 12 Maret 2024. (dok. Ditjen HAM)

AII juga mencatat bahwa Pemerintah Indonesia tidak mengerjakan rekomendasi yang disampaikan 11 tahun lalu. Salah satunya mengenai pelanggaran HAM berat di masa lalu. 

"Beberapa hal yang disampaikan pada review periode sebelumnya masih menjadi pekerjaan rumah pada tahun ini. Itu pun tidak dijawab oleh anggota delegasi Indonesia," kata Wirya. 

Pada 2013 lalu, Komite HAM PBB menyoroti adanya kebuntuan antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM terkait pengusutan pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

"Terkait pelanggaran HAM berat pada masa lalu, yang perlu kita kritisi saat ini adalah posisi kita di mana sebenarnya? Penyelesaian yudisialnya masih jalan di tempat. Seberapa serius sebenarnya pemerintah dan parlemen kita menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu?" tanyanya. 

Dalam catatan Kemenko Polhukam, dari empat terdakwa yang pernah diajukan ke meja hijau, semuanya kemudian divonis bebas oleh pengadilan. 

Baca Juga: Wamenlu AS Bidang HAM akan ke Jakarta, Bahas Apa? 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya