TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Analis Politik: Bila Serius Hak Angket, Kubu 01 Tak Perlu Tunggu PDIP

Masyarakat sipil tak ingin kena prank elit politik lagi

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Intinya Sih...

  • Analis politik dari Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam, menyarankan koalisi Anies-Muhaimin untuk menggulirkan hak angket dengan mengumpulkan tanda tangan anggota DPR.
  • Partai pengusung paslon nomor urut satu dan tiga sudah memenuhi syarat untuk mewujudkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Jakarta, IDN Times - Analis politik dari Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam, mengatakan, apabila koalisi partai politik pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serius menggulirkan hak angket, maka bisa langsung mengumpulkan tanda tangan.

Sebab sesuai aturan yang ada, cukup mengumpulkan 25 tanda tangan anggota DPR dari dua fraksi berbeda, maka hak angket bisa bergulir. Dengan begitu, kata dia, pihak Anies-Muhaimin tidak perlu menunggu PDI Perjuangan (PDIP). 

"Kalau memang betul, kubu (paslon) nomor urut satu firm melakukan itu, tidak perlu menunggu (langkah) PDIP. Cukup lakukan manuver itu dengan baik dan kemudian di (sidang) paripurna, kita akan lihat mana yang (memiliki) political will yang serius, mana yang tidak. Di situ akan terbuka," ujar Umam kepada media di Jakarta, Kamis (29/2/2024). 

Ia mengaku tidak ingin kembali kena prank dari para politisi. Saat ini sivitas akademika di sejumlah universitas sudah bersuara menolak cawe-cawe Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Pemilu 2024. Namun oleh sebagian politisi, aksi tersebut justru dimanfaatkan. 

"Tapi, itu hanya terlokalisasi di gerakan ekstra parlementer. Faktanya, di dalam atau intraparlementer tidak terjadi gerakan apa-apa. Makanya, kemudian hak angket maju terus, langsung didaftarkan saja. Sekaligus publik bisa membaca materi terkait kebijakan, termasuk implementasi undang-undangnya akan diinvestigasi," tutur dia lagi. 

Selain itu, di dokumen pengajuan hak angket, bisa dilihat siapa targetnya. Apakah menyasar Komisi Pemilihan Umum (KPU), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Presiden atau Bawaslu. 

"Bila memang cukup kuat, maka legitimate untuk masyarakat sipil (protes)," katanya.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara KPU, Anies-Imin Unggul Telak di Islamabad Pakistan

1. Sikap diam partai politik bisa diartikan menunggu dilobi Istana

Analis politik dari Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam. (Dokumentasi ANTARA FOTO)

Lebih lanjut, Umam mendorong publik dan elite politik untuk mempertanyakan niat politik hak angket.

"Jangan sampai sikap diam atau mendiamkan (dugaan kecurangan pemilu), sebenarnya bagian dari strategi untuk nunggu dilobi," katanya. 

Di sisi lain, Umam menduga parpol pengusung paslon menilai tantangan yang dihadapi akan lebih besar bila menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Merujuk UU Pemilu Pasal 286, tidak mudah untuk membuktikan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

"Siapa pun partai yang mengusung paslon, tidak mudah menghadirkan bukti 50 persen provinsi se-Indonesia dengan kategori di pasal tersebut terstruktur, sistematis, dan masif. Meskipun masing-masing memiliki infratruktur yang mapan, rasanya tidak mudah untuk menghadirkan itu dan menang di sengketa pemilu," tutur dia lagi. 

Ia menambahkan, pada Pemilu 2019 lalu, Pasal 286 yang mengatur dugaan kecurangan TSM hanya berlaku untuk pemilihan legislatif. Artinya, dugaan kecurangan pilpres secara TSM belum diatur di undang-undang di Indonesia. 

"Sehingga, ketika dulu Prabowo-Sandi mengajukan itu ke MK, putusannya itu bukan kewenangan MK. Maka, dikembalikan ke Bawaslu. Tampaknya, teman-teman sudah paham. Bukti-bukti itu sulit dikumpulkan dan hasilnya akan mentok juga," katanya. 

Baca Juga: GIAD Dorong 30 Anggota DPR Agar Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu

2. PDIP tetap teguh akan mengajukan hak angket ke parlemen

Masinton Pasaribu dalam acara Nobar Debat Capres Kelima by IDN Times pada Minggu (4/2/2024). (IDN Times/Naufal Fathahillah)

Sementara, Anggota Komisi XI DPR, Masinton Pasaribu, mengutip pernyataan Todung Mulya Lubis tentang hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Masinton mengatakan, Todung sudah mendengar langsung dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, hak angket tetap akan digulirkan di parlemen. 

"Politik kita harus mencari kebenaran yang hakiki dalam konteks demokrasi ini. Gak bisa lagi ini dibiarkan. Saya khawatir segala sesuatu politik ditransaksikan dalam bentuk dagang sapi. Ini yang kasihan rakyat," ujar Masinton di Jakarta, Jumat (1/3/2024). 

Ia pun menyebut PDIP akan menggulirkan hak angket ketika anggota parlemen kembali dari masa reses. Masinton juga menepis hak angket yang nantinya bergulir di parlemen akan terbentur batasan waktu dan biaya. 

"Kita gak bisa mengukur pelaksanaan demokrasi dari mulai hulu, pelaksanaan hingga ke hilir, mendatangkan masalah. Maka, kita perlu mengurai hari ini, karena penting bagi perjalanan bangsa ke depan. Demokrasi kita tidak boleh dinodai dengan cara-cara seperti ini," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Lalu Lintas Sekitar DPR Akan Dialihkan Imbas Demo Dukung Hak Angket

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya