Anggota DPR: Akan Ada 2 Kali Pergantian Panglima TNI Sebelum 2024
KSAD dan KSAL TNI bakal pensiun pada 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengungkapkan, bakal ada dua kali pergantian Panglima TNI sebelum Pemilu 2024. Hal itu lantaran dua kepala staf TNI bakal memasuki usia pensiun pada 2023. Mereka adalah Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Satu-satunya yang memenuhi kriteria dengan usia pensiun cukup panjang adalah Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. Fadjar kini berusia 56 tahun. Sedangkan, sesuai undang-undang, usia pensiun perwira tinggi TNI adalah 58 tahun.
"Tahun depan ini, kalau dilihat pasti kan ada pergantian sekali lagi karena kan tahun depan KSAL dan KSAD bakal pensiun di 2023. Pak Dudung malah lebih cepat (pensiun) di bulan November 2023," ungkap Bobby dalam diskusi virtual Total Politik, yang dikutip Sabtu (12/11/2022).
"Jadi, sesaat sebelum pemilu, pasti akan ada panglima TNI yang baru juga," katanya lagi.
Ketika ditanya apakah memungkinkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo memperpanjang masa jabatan Panglima TNI yang terpilih pada 2023, Bobby menyebut, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pasti telah memiliki rencana. Apalagi Pemilu 2024 bukan sekedar pesta demokrasi biasa. Akan ada 3 jenis pemilu yang digelar serentak di tahun yang sama.
"Saya rasa terkait pemilihan panglima TNI tahun ini yang penting mengikuti hierarki, decisive, dan tak ada satu pun matra yang dianggap tak penting," tutur dia.
Bursa calon panglima TNI kembali menghangat lantaran Jenderal TNI Andika Perkasa bakal memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022. Sementara, Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2021 lalu sempat memberikan sinyal tahun selanjutnya kursi Panglima TNI akan menjadi milik matra laut.
Apakah hal tersebut bisa menjadi kenyataan?
Baca Juga: DPR Belum Terima Surpres Pergantian Panglima TNI Jelang Andika Pensiun
Baca Juga: Andika Perkasa Hanya Menjabat Panglima TNI Setahun, Efektif Gak Sih?
1. Di dalam UU TNI tidak ada keharusan panglima TNI bergiliran dari matra tertentu
Lebih lanjut, Bobby mengatakan, di dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, tidak ada keharusan pemilihan panglima TNI dilakukan secara bergiliran dari setiap matra.
"Apalagi sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang, tidak ada sanksi bila kebiasaan bergiliran matra itu tak dipatuhi. Kalau tidak ada sanksi, normanya tidak wajib atau mandatory," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Meski, ia tak menampik bila secara subyektif, tahun ini tongkat panglima TNI seharusnya jatuh ke tangan KSAL Laksamana Yudo Margono. Ia menggarisbawahi siapa pun calon panglima TNI nanti, maka ia harus pernah menempati posisi sebagai kepala staf angkatan dulu.
Bobby mengatakan, masing-masing matra kini menghadapi tantangan besar. Sebab, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), ada tiga poin yang harus ditingkat oleh TNI. Hal ini untuk mengatasi rekrutmen prajurit yang pada periode 2019-2020 tak dilakukan.
"Jadi ketika itu yang perlu ditingkatkan adalah readiness senjata, interoperability dan juga mobility," kata Bobby.
Editor’s picks
Itu sebabnya, di era kepemimpinan Hadi Tjahjanto, dibentuk struktur baru yang diberi nama Kogabwilhan.
"Kogabwilhan itu adalah TNI dalam organisasi kecil, kenapa? Karena di situ tiap-tiap matra diintegrasikan menjadi satu. Ini yang menjawab dengan meningkatnya tingkat interoperability, maka kepemimpinan di TNI tidak harus merepresentasikan satu matra yang tugasnya sedang banyak," dia menjelaskan.
Baca Juga: Jokowi Sudah Kantongi Nama Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa