Anggota Komisi I DPR Benarkan 6 Prajurit TNI Gugur Diserang KKB Papua
Bupati sebut kondisi di Nduga sedang mencekam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota komisi I DPR RI Bidang Pertahanan, Yan P Mandenas, membenarkan informasi soal adanya enam prajurit TNI yang gugur dan 21 lainnya hilang pada Sabtu (15/4/2023) akibat diserang oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Dia mengatakan itu merupakan informasi awal yang didapatnya.
"Benar, itu data awal dan Bupati Nduga juga menyebutkan itu," ungkap Yan kepada IDN Times ketika dihubungi melalui telepon pada Senin, (17/4/2023).
Keterangan yang disampaikan oleh Yan berbeda dengan konfirmasi dari Mabes TNI. Dalam pemberian keterangan pers pada Minggu (16/4/2023), Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengonfirmasi hanya satu prajurit yang gugur. Prajurit itu bernama Pratu Miftahul Arifin dari Satgas Yonif R 321/GT yang bertugas di Distrik Mugi, Kabupaten Nduga, Papua Pengunungan.
Dia mengutip pernyataan dari Bupati Nduga, kondisi di Papua Pengunungan sedang mencekam. Itu sebabnya permintaan anggota parlemen dari fraksi Partai Gerindra tersebut ditolak oleh Pemda.
Yan mengakui operasi yang dilakukan oleh prajurit TNI di Kabupaten Nduga untuk menyelamatkan pilot Susi Air yang telah disekap oleh KKB selama dua bulan. Namun, dia mewanti-wanti Panglima TNI agar para prajuritnya diberikan pengarahan yang baik. Sehingga, tidak menimbulkan gejala konflik di masyarakat.
"Karena memicu reaksi berlebihan dari masyarakat maka konflik ini semakin melebar luas," tutur dia.
Yan menyebut reaksi berlebihan itu sebagai konsekuensi dari operasi penyisiran yang digelar oleh TNI.
"Akhirnya, masyarakat sipil menjadi korban karena harus mengungsi ke wilayah lain," ujarnya.
Baca Juga: Jenazah Pratu Miftahul Arifin Belum Berhasil Dievakuasi dari Papua
1. TNI harus melakukan operasi penegakkan hukum di Papua
Politisi Dapil Papua itu menyebut TNI tetap harus memberlakukan operasi penegakkan hukum. Sehingga, bila prajurit TNI menemukan ada warga lokal yang memegang Bendera Bintang Kejora, tidak boleh dianiaya.
"Operasi penegakkan hukum itu harus dilakukan. Jadi, tidak serta merta TNI melakukan operasi tanpa operasi gakkum. Sehingga, bila TNI menemukan ada warga di Papua yang melakukan pelanggaran hukum, ya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses. Jangan sampai, kita main hakim sendiri," kata Yan.
Dia menyatakan lantaran kerap main hakim sendiri, banyak warga sipil yang disebut menjadi korban.
"Di hutan sana, kan tidak semua memahami dinamika dan situasi terkait ini noken Bintang Kejora. Saya pakai, lalu membahayakan secara hukum. Orang kampung mana tahu soal hukum," tutur dia.
Baca Juga: Mabes TNI: Hoaks Panglima Yudo Ikut di Pesawat Boeing yang Tergelincir