TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota Komisi I DPR Benarkan 6 Prajurit TNI Gugur Diserang KKB Papua

Bupati sebut kondisi di Nduga sedang mencekam

Anggota komisi I dari fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas ketika rapat dengan komisi I pada Senin, 5 September 2022. (Tangkapan layar YouTube Komisi I DPR)

Jakarta, IDN Times - Anggota komisi I DPR RI Bidang Pertahanan, Yan P Mandenas, membenarkan informasi soal adanya enam prajurit TNI yang gugur dan 21 lainnya hilang pada Sabtu (15/4/2023) akibat diserang oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Dia mengatakan itu merupakan informasi awal yang didapatnya. 

"Benar, itu data awal dan Bupati Nduga juga menyebutkan itu," ungkap Yan kepada IDN Times ketika dihubungi melalui telepon pada Senin, (17/4/2023). 

Keterangan yang disampaikan oleh Yan berbeda dengan konfirmasi dari Mabes TNI. Dalam pemberian keterangan pers pada Minggu (16/4/2023), Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengonfirmasi hanya satu prajurit yang gugur. Prajurit itu bernama Pratu Miftahul Arifin dari Satgas Yonif R 321/GT yang bertugas di Distrik Mugi, Kabupaten Nduga, Papua Pengunungan. 

Dia mengutip pernyataan dari Bupati Nduga, kondisi di Papua Pengunungan sedang mencekam. Itu sebabnya permintaan anggota parlemen dari fraksi Partai Gerindra tersebut ditolak oleh Pemda. 

Yan mengakui operasi yang dilakukan oleh prajurit TNI di Kabupaten Nduga untuk menyelamatkan pilot Susi Air yang telah disekap oleh KKB selama dua bulan. Namun, dia mewanti-wanti Panglima TNI agar para prajuritnya diberikan pengarahan yang baik. Sehingga, tidak menimbulkan gejala konflik di masyarakat. 

"Karena memicu reaksi berlebihan dari masyarakat maka konflik ini semakin melebar luas," tutur dia. 

Yan menyebut reaksi berlebihan itu sebagai konsekuensi dari operasi penyisiran yang digelar oleh TNI.

"Akhirnya, masyarakat sipil menjadi korban karena harus mengungsi ke wilayah lain," ujarnya. 

Baca Juga: Jenazah Pratu Miftahul Arifin Belum Berhasil Dievakuasi dari Papua

1. TNI harus melakukan operasi penegakkan hukum di Papua

Prajurit TNI dan anggota Basarnas mengeluarkan logistik untuk korban gempa bumi Mamuju dan Majene dari pesawat Hercules A 1321 TNI AU saat tiba di Bandara Tampa Padang, Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Politisi Dapil Papua itu menyebut TNI tetap harus memberlakukan operasi penegakkan hukum. Sehingga, bila prajurit TNI menemukan ada warga lokal yang memegang Bendera Bintang Kejora, tidak boleh dianiaya. 

"Operasi penegakkan hukum itu harus dilakukan. Jadi, tidak serta merta TNI melakukan operasi tanpa operasi gakkum. Sehingga, bila TNI menemukan ada warga di Papua yang melakukan pelanggaran hukum, ya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses. Jangan sampai, kita main hakim sendiri," kata Yan. 

Dia menyatakan lantaran kerap main hakim sendiri, banyak warga sipil yang disebut menjadi korban.

"Di hutan sana, kan tidak semua memahami dinamika dan situasi terkait ini noken Bintang Kejora. Saya pakai, lalu membahayakan secara hukum. Orang kampung mana tahu soal hukum," tutur dia. 

2. Operasi yang dilakukan oleh TNI atau Polri dinilai tak mampu tuntaskan masalah

Personel TNI Angkatan Darat evakuasi guru dan warga dari Distrik Kiwirok ke Jayapura, Papua (Dokumentasi TNI AD)

Yan juga menyentil TNI, pendekatan yang digunakan bersama Polri, dengan melakukan sejumlah operasi, tak berhasil untuk menuntaskan masalah. Justru, yang terjadi KKB semakin gencar melawan.

Dia menyarankan semua elemen, lembaga, dan institusi negara, untuk meninggalkan egonya. Lalu, duduk bersama mencari solusi untuk mencapai kata sepakat agar perdamaian tercipta di Papua. 

"Penanganan konflik di Papua bukan hanya ditangani di tingkat akar rumput tetapi sesuai klaster masyarakat, generasi muda, tokoh masyarakat, agama, elite politik, pemerintahan tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat," kata dia. 

Artinya, menurut dia, penyelesaian masalah di Papua harus dilakukan secara komprehensif. Tidak cukup dengan pendekatan keamanan saja. 

"Tuntutan untuk menyelesaikan masalah di Papua kan wajib diatasi oleh lembaga dan kementerian masing-masing. Keppres memang sudah dikeluarkan, tetapi kementerian atau lembaga belum menunjukkan action mereka untuk berperan di Papua," kata Yan. 

Dia ikut mengucapkan duka cita karena satu prajurit Kostrad yakni Pratu Miftahul Arifin gugur.

"Saya berduka cita untuk aparat TNI yang menjadi korban penyerangan KKB," ujarnya.

Baca Juga: Mabes TNI: Hoaks Panglima Yudo Ikut di Pesawat Boeing yang Tergelincir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya