Anggota Komisi I Minta Publik Bisa Akses Dokumen FIR RI-Singapura
Pemerintah tak seharusnya delegasikan FIR ke Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, mendesak pemerintah agar menjelaskan secara rinci isi kesepakatan kendali pelayanan ruang udara (FIR), yang diteken RI dengan Singapura di Bintan, Riau, pada 25 Januari 2022.
Sebab, kata Sukamta, kesepakatan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga, menurut dia, publik juga perlu tahu detail kesepakatannya.
"Kesepakatan ini juga menyangkut kedaulatan negara. Dokumen kesepakatan terkait ekstradisi, pelayanan ruang udara (FIR) dan pertahanan yang telah ditandatangani wajib bisa diakses oleh publik," ungkap Sukamta dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).
Sukamta menilai selama ini poin-poin yang beredar di masyarakat bukanlah dokumen resmi yang telah ditandatangani. Dia mengatakan selama ini wilayah di Kepulauan Natuna dan Riau sangat strategis bagi Indonesia. Maka, tak berlebihan bila publik berharap kedaulatan di darat, laut, dan udara berada dalam ruang kendali Indonesia.
Salah satu poin yang disorot publik, yakni tercantum satu klausul bahwa area udara di sekitar Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian tertentu dikelola Singapura. Pemerintah Indonesia memilih mendelegasikan ruang udara di ketinggian 0-37 ribu kaki ke otoritas di Singapura. Sedangkan, RI mengelola ruang udara di atas 37 ribu kaki.
Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai kesepakatan FIR adalah perjanjian yang buruk. Ia menilai Singapura cerdik sehingga para negosiator Indonesia bisa terkecoh.
Mengapa ia berpandangan demikian?
Baca Juga: Ada FIR Jakarta, TNI AU Tak Perlu Izin Singapura untuk Landing di Riau
1. Singapura cerdik karena menggandeng kesepakatan FIR dengan dua perjanjian lainnya
Dalam keterangan tertulisnya, Hikmahanto mengatakan, ada dua hal yang menunjukkan Singapura cerdik ketika bernegosiasi dengan Indonesia mengenai FIR. Pertama, Negeri Singa seolah memahami bahwa negosiator dari Indonesia condong tak bermain di level detail.
Padahal, kata Hikmahanto, dalam hukum, ada adagium the devil is in the details yang bermakna sering kali permasalahan muncul dari detail-detail kecil. "Bila lawan negosiasi tidak suka dengan urusan detail, maka akan menjadi makanan empuk," ungkap dia.
Ia mengatakan boleh saja pemerintah bangga dan menyampaikan ke publik bahwa pengelolaan FIR di seluruh udara di Tanah Air sudah berhasil direbut. Apalagi proses itu membutuhkan waktu selama bertahun-tahun.
"Padahal, dalam kenyataannya Singapura masih tetap menjadi pihak yang mengelola, karena diberi mandat oleh Indonesia untuk mengelola FIR di ketinggian 0-37 ribu kaki," kata dia.
Apalagi, kata Hikmahanto, banyak pesawat lalu-lalang di ketinggian tersebut. Sehingga, tetap akan mengukuhkan Bandara Internasional Changi sebagai hub penerbangan dunia. Sementara, Indonesia diberikan kewenangan mengelola FIR di ketinggian lebih dari 37 ribu kaki di atas Riau.
Bahkan, pendelegasian itu diberikan Indonesia ke Singapura selama 25 tahun ke depan. Kesepakatan tersebut bisa diperpanjang bila disetujui kedua negara.
"Ini berarti, pemerintah Indonesia tidak memiliki cetak biru untuk melakukan pengambilalihan mulai dari infrastruktur yang dibutuhkan hingga SDM untuk mengoperasikannya," tutur dia.
Kecerdikan kedua dari Singapura, lanjut Hikmahanto, yakni menggandeng perjanjian FIR dengan perjanjian pertahanan dan ekstradisi. Dengan membuat kesepakatan bertautan seperti ini, kata dia, dinilai sangat merugikan Indonesia.
"Singapura tahu untuk efektif berlakunya perjanjian FIR, maka selain dokumen kesepakatan itu wajib diratifikasi oleh parlemen masing-masing kedua negara, juga harus dilakukan pertukaran dokumen ratifikasi," kata dia.
Editor’s picks
Bila kesepakatan itu hanya satu saja yang diratifikasi, maka Singapura tidak akan menyerahkan dokumen ratifikasi. Praktis, kata Hikmahanto, perjanjian tidak akan efektif berlaku.
Baca Juga: Sebagian FIR Masih Dikuasai Singapura, Prabowo: RI Tak Rugi