Anies: KPK Masih Dibutuhkan untuk Berantas Korupsi karena Keserakahan
Usai Firli jadi tersangka, muncul desakan KPK dibubarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Bawedan, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dibutuhkan keberadaannya di Indonesia. Komisi antirasuah dibutuhkan untuk menghadapi tindak korupsi, di tengah dorongan agar KPK dibubarkan pasca-Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, menjadi tersangka kasus pemerasan.
Diketahui, Firli yang merupakan jenderal Polri itu menjadi satu-satunya pimpinan KPK yang terseret kasus korupsi, dan menjadi tersangka Polda Metro Jaya.
"Seperti yang pernah saya sampaikan, lembaga ini harus tetap ada. Walaupun sifatnya adhoc tapi ini adhoc untuk bangsa. Kalau sifatnya adhoc untuk organisasi barang kali hanya enam bulan. Tapi kalau untuk bangsa, usianya bisa panjang," ujar Anies di kantor PWI, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).
Anies menyebut bila KPK berusia lebih dari 40 tahun, maka hal tersebut bakal diingat generasi mendatang. "Bahwa dulu, ada organisasi yang memberantas korupsi berusia 40 tahun. Sesudah 40 tahun, mungkin bisa kembali ke upaya penegakan hukum semula," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Capres nomor urut 1 itu mengatakan, saat ini Indonesia masih membutuhkan komisi antirasuah. Terutama, untuk pencegahan dan menindak tindak pidana korupsi yang dipicu keserakahan.
"Ada tindak korupsi yang dipicu oleh kebutuhan? Itu biasanya (nilainya) tidak besar. Tapi korupsi yang dipicu tindak keserakahan, biasanya nilainya fantastis," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
1. Anies ingin KPK kembali jadi lembaga yang independen
Lebih lanjut, Anies berharap, KPK kembali memiliki independensi dalam bertugas. Sehingga dalam mengusut suatu perkara, kata dia, KPK bisa terbebas dari berbagai upaya intervensi.
"Indonesia membutuhkan suatu institusi yang benar-benar kredibel agar kita menjadi negara hukum bukan negara kekuasaan," ujar dia.
Pernyataan Anies itu untuk menanggapi ucapan yang disampaikan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, soal adanya perintah dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo supaya pengusutan kasus mega korupsi KTP Elektronik disetop. Hal itu termasuk agar mantan Ketua DPR, Setya Novanto, tak lagi dilanjutkan proses penyidikannya. Padahal, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sudah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,7 triliun.
Sementara, juru bicara pasangan capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN, Angga Putra Fidrian, menyampaikan Anies-Muhaimin menginginkan agar KPK bisa kembali ke situasi seperti sebelum Undang-Undang KPK direvisi.
"Kalau perlu kita revisi kembali UU KPK yang sempat direvisi 2019 lalu itu. Bahkan, seandainya AMIN nanti menang pemilu, kami akan membuat kondisi KPK lebih baik lagi dibandingkan situasi sekarang," ujar Angga di Rumah Perubahan Menteng, Jakarta Pusat, ketika menjawab pertanyaan IDN Times hari ini.
Baca Juga: Novel soal Agus Rahardjo: Revisi UU KPK untuk Melemahkan KPK Terjawab