Novel soal Agus Rahardjo: Revisi UU KPK untuk Melemahkan KPK Terjawab

Novel ceritakan lagi niat Agus mundur sebagai ketua KPK

Jakarta, IDN Times - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, membenarkan cerita mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah bertemu dan dimarahi Presiden Joko “Jokowi”Widodo, karena mengusut kasus KTP elektronik yang menyeret eks Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Novel menjelaskan, pengakuan Agus tersebut mengonfirmasi usaha-usaha pelemahan KPK saat itu. Pelemahan lembaga antirasuah itu dilakukan melalui revisi Undang-Undang KPK.

“Apa yang banyak dikatakan orang, termasuk saya, bahwa revisi UU KPK yang Nomor 19 itu adalah untuk melemahkan KPK, jadi terjawab,” kata Novel di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK: Agus Pernah Cerita Dimarahi Jokowi karena E-KTP

1. Novel sebut Agus sempat berniat mundur sebagai Ketua KPK

Novel soal Agus Rahardjo: Revisi UU KPK untuk Melemahkan KPK Terjawab(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah pertemuan itu, kata Novel, Agus sempat berniat mundur sebagai ketua KPK. Niat mundurnya Agus ia dengar ketika sedang menjalani pengobatan di Singapura.

“Seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN (Setya Novanto) tetap dijalankan. Itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” ungkapnya.

2. Istana bantah pernyataan Agus Rahardjo

Novel soal Agus Rahardjo: Revisi UU KPK untuk Melemahkan KPK TerjawabANTARA/Desca Lidya Natalia

Pada kesempatan berbeda, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mewakili Istana membantah keterangan tersebut. Menurutnya, presiden pada 17 November 2017 pernah meminta KPK mengusut peran Setya Novanto.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda presiden," ujar Ari dalam keterangannya.

3. Agus Rahardjo ngaku dimarahi Jokowi karena kasus e-KTP menyeret Setya Novanto

Novel soal Agus Rahardjo: Revisi UU KPK untuk Melemahkan KPK TerjawabANTARA FOTO/Jojon

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi menghentikan penanganan kasus e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto saat itu. Hal itu ia utarakan dalam wawancara Program Rosi yang ditayangkan Kompas TV.

"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," ujar Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).

"Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," imbuhnya.

Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu, dengan alasan Sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.

"Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu," jelas Agus.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya