Aturan Baru Satgas: PPLN Masuk RI Tak Perlu Tes Swab PCR
Namun, suspek COVID-19 tetap wajib dites swab PCR saat tiba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus melonggarkan aturan pembatasan terkait penanganan pandemik COVID-19. Aturan terbaru yang dirilis Satgas Penanganan COVID-19, yakni Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia tak perlu lagi melakukan tes swab PCR. Mereka cukup menunjukkan bukti telah divaksinasi dua dosis dan melakukan tes swab PCR 48 jam sebelum keberangkatan menuju ke Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers pada Senin, 4 April 2022.
Kini, aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor 17 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemik COVID-19. SE itu diteken oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto pada 5 April 2022 lalu.
"Untuk PPLN, persyaratan bagi mereka, begitu mau datang ke Indonesia sudah divaksinasi dan sudah melakukan tes swab PCR 2X24 jam (dari tempat asal) sehingga begitu tiba di Indonesia (sudah bebas). Kecuali bila mereka suspek (COVID-19). Misalnya, mereka menunjukkan suhu tubuh yang tinggi misalnya 37,5 derajat, maka akan langsung dilakukan tes swab PCR," kata Airlangga ketika memberikan keterangan pers pada Senin kemarin dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Keputusan ini diambil usai sempat viral video yang menunjukkan PPLN antre saat melakukan tes swab PCR di Bandara Soekarno-Hatta. Antrean terjadi seiring dengan kebijakan pemerintah yang membuka pintu bagi warga asing, termasuk turis untuk berkunjung ke Indonesia.
Kunjungan ke tanah air semakin meningkat lantaran kewajiban untuk melakukan karantina juga sudah dihapus.
Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan bagi PPLN ketika tiba di Indonesia. Apa saja itu?
Baca Juga: Pakar: Penghapusan Karantina Adalah Kebijakan Coba-Coba yang Berisiko
1. PPLN wajib sudah divaksinasi lengkap minimal 14 hari sebelum berangkat ke Indonesia
Berdasarkan ketentuan di SE nomor 17, maka PPLN wajib sudah terima vaksinasi dosis kedua minimal 14 hari sebelum berangkat ke Indonesia. Bagi WNI yang belum menerima vaksin dosis kedua, tetap dibolehkan masuk ke Indonesia. Namun, hasil tes swab PCR-nya akan diperiksa dan harus dipastikan hasilnya negatif.
"WNI PPLN yang belum divaksinasi akan diberikan vaksin di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina. Di sana juga dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," tulis isi SE tersebut.
Sedangkan, bagi PPLN warga asing yang belum menerima vaksin dosis kedua, juga tetap dibolehkan masuk ke tanah air. Mereka akan dilakukan pemeriksaan RT-PCR ketika tiba dan harus menunjukkan hasil negatif. Setelah itu, vaksin dosis kedua akan diberikan di entry point.
Namun, PPLN warga asing yang dibolehkan masuk ke Indonesia meski belum terima vaksin lengkap harus memenuhi kriteria berikut:
- berusia 6-17 tahun
- pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
- pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
Bagi PPLN warga asing yang datang dari luar Indonesia, sertifikat vaksin wajib ditulis dalam Bahasa Inggris selain menggunakan bahasa negara asal. Lalu, bagi PPLN warga asing yang sudah berada di Indonesia dan belum divaksinasi dosis kedua maka wajib untuk melengkapi dosis vaksinnya seandainya ingin melakukan perjalanan domestik atau ke luar Indonesia.
"Mereka bisa mengikuti skema vaksinasi lewat program vaksin gotong royong atau program lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Suharyanto di dalam SE tersebut.
Baca Juga: Jokowi Setuju Turis Asing Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai Hari ini