Jokowi Setuju Turis Asing Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai Hari ini

PPLN tetap wajib tes swab PCR saat tiba di Bali

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo setuju dilakukan uji coba bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), termasuk turis asing masuk ke Bali tanpa karantina, mulai Senin (7/3/2022).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ketika menyampaikan keterangan pers mengenai evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Rencana pemberlakuan uji coba penghapusan karantina wajib bagi turis asing ke Bali, dilakukan lebih cepat sepekan. Semula, uji coba dilakukan pada 14 Maret 2022. 

"Dalam ratas hari ini, presiden juga telah menyetujui untuk dapat dilakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," ungkap Luhut ketika memberikan keterangan pers dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022). 

Kendati, Luhut tetap memberlakukan sederet persyaratan bagi PPLN yang hendak masuk ke Bali meski tanpa karantina wajib. Apa saja persyaratan bagi turis asing yang ingin kembali berlibur di Bali meski pandemik COVID-19 masih menghantui?

Baca Juga: Pemerintah Pede Uji Coba PPLN Tanpa Karantina Tak Picu Kenaikan Kasus

1. PPLN tetap wajib tes swab PCR ketika tiba di Bali

Jokowi Setuju Turis Asing Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai Hari iniSuasana Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Luhut mengatakan ada sejumlah persyaratan bagi PPLN yang ingin berlibur ke Bali tanpa karantina. Pertama, PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan hotel minimal selama empat hari. Sedangkan, bagi WNI harus menunjukkan bukti domisili.

Kedua, PPLN wajib sudah divaksinasi lengkap atau booster. Ketiga, PPLN wajib melakukan tes swab PCR pada saat tiba di Bali. 

"PPLN wajib menunggu di kamar hotel hingga hasil tes swab PCR dinyatakan negatif keluar. Setelah dinyatakan negatif, maka mereka bisa beraktivitas dan menjalankan protokol kesehatan," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Komandan PPKM wilayah Jawa-Bali itu. 

Keempat, PPLN kembali melakukan tes swab PCR pada hari ketiga di hotel masing-masing. Kelima, PPLN wajib memiliki asuransi kesehatan. 

Bila uji coba penghapusan karantina wajib di Bali sukses diterapkan, kata Luhut, pemerintah akan menghapus kewajiban karantina di semua provinsi bagi PPLN mulai 1 April 2022. Bahkan, dia menyebut, tak menutup peluang kewajiban karantina ini bisa saja dihapuskan lebih cepat bila situasi pandemik COVID-19 semakin membaik. 

"Kami akan melihat, apakah pada pekan depan Bali bisa mengakselerasi vaksinasi hingga 30 persen," tutur dia. 

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Hapus Kewajiban Karantina bagi PPLN

2. Pemerintah berikan kemudahan visa on arrival bagi turis dari 23 negara

Jokowi Setuju Turis Asing Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai Hari iniPemandangan Pura Tanah Lot dari taman. Dulu tempat ini menjadi tempat pertunjukan budaya di DTW Tanah Lot. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Selain menghapuskan karantina, pemerintah mencoba menggaet kembali turis asing dengan memberikan kemudahan fasilitas visa on arrival (VOA) bagi wisawatan asal 23 negara. Negara-negara itu antara lain:

  1. Australia
  2. Amerika Serikat
  3. Belanda 
  4. Brunei Darussalam
  5. Filipina
  6. Inggris 
  7. Italia
  8. Jepang
  9. Jerman
  10. Kamboja 
  11. Kanada
  12. Korea Selatan 
  13. Laos
  14. Malaysia
  15. Myanmar
  16. Prancis
  17. Qatar
  18. Selandia Baru
  19. Singapura
  20. Thailand
  21. Turki
  22. Uni Emirat Arab 
  23. Vietnam.

Luhut menambahkan bagi kegiatan-kegiatan berskala internasional yang sedang dilakukan di Bali, maka penerapan prokes bakal diberlakukan ketat. Salah satunya, tes swab PCR atau antigen.

3. Pemerintah yakin tak ada kenaikan kasus COVID-19 meski karantina dihapus

Jokowi Setuju Turis Asing Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai Hari iniJuru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (Tangkapan layar YouTube BNPB)

Sementara, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah yakin penghapusan wajib karantina tidak akan memicu kenaikan kasus COVID-19. Dia menyebut pemerintah tetap akan memantau perkembangan kasus di setiap implementasi kebijakan, dengan harapan dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan yang efektif sesuai kondisi terkini. 

"Di masa relaksasi yang bertahap ini, pemerintah meyakini bahwa kita mampu secara bertahap beraktivitas kembali dalam kondisi kasus yang terkendali," ungkap Wiku, ketika memberikan keterangan pers pada 1 Maret 2022. 

Wiku menambahkan pertimbangan uji coba tanpa karantina bagi PPLN seiring dengan kedatangan wisatawan asing ke Bali dalam beberapa waktu terakhir, dan dianggap tidak terbukti menyebabkan kenaikan kasus secara signifikan. 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Hapus Syarat Tes COVID Bagi Pengguna Pesawat-Kereta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya