TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum: Baiq Nuril Akan Dieksekusi ke Penjara Pada 21 November 

Tim kuasa hukum akan melakukan perlawanan

(Baiq Nuril di ruang sidang <kiri>) Istimewa

Jakarta, IDN Times - Kabar buruk yang dikhawatirkan oleh keluarga Baiq Nuril Maknun akhirnya tiba. Kuasa hukum Nuril dikirimi surat oleh jaksa yang berisi proses eksekusi terhadap perempuan berusia 37 tahun itu ke penjara. Nuril diminta menghadap jaksa penuntut umum pada Rabu (21/11). 

"Kami baru menerima surat perintah untuk menghadap jaksa pada sore ini. Baru banget," ujar koordinator tim kuasa hukum, Joko Jumadi ketika dihubungi oleh IDN Times pada Jumat malam (16/11). 

Menurut Joko, Nuril sudah mengetahui perihal surat untuk menghadap jaksa penuntut umum yang bernama Ida Ayu Putu Camundi Dewi. Namun, hingga saat ini ia belum mengetahui respons Nuril. Sementara, dari tim kuasa hukum, kata Joko, akan melakukan perlawanan seandainya Nuril benar-benar dieksekusi. 

Apa bentuk perlawanan yang akan dilakukan oleh pihak kuasa hukum?

Baca Juga: MA Klaim Sudah Cermat Sebelum Jatuhkan Vonis untuk Baiq Nuril

1. Kuasa hukum akan mengirimkan surat keberatan kepada jaksa penuntut umum

(Surat dari jaksa agar Baiq Nuril menghadap) www.twitter.com/@safenetvoice

Koordinator tim kuasa hukum Joko Jumadi mengatakan pada Senin (19/11), mereka akan melayangkan surat keberatan yang ditujukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak Nuril akan mempertanyakan apa dasar dari eksekusi Nuril pada Rabu mendatang. 

"Di dalam surat keberatan itu kami akan menyatakan hal tersebut tidak pas, karena sebelum eksekusi dilakukan, kami seharusnya telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. Kalau dasarnya hanya mengacu kepada putusan, maka mengacu kepada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) maka itu tidak logis. Bagaimana mungkin SEMA bisa mengalahkan Undang-Undang?," kata Joko malam ini. 

Ia mengaku belum mengirimkan surat keberatan tersebut ke jaksa karena mereka baru menerima surat perintah menghadap pada sore ini. Joko mengatakan belum sempat bertemu dengan Nuril dan menanyakan respons dari kliennya tersebut. Ia menjelaskan baru tiba dari Jakarta dan sedang menuju ke kediaman keluarga mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram itu. 

 

2. Menurut ICJR kalau jaksa tetap mengeksekusi Nuril, maka itu telah melanggar aturan hukum

(Kronologi kasus Baiq Nuril) IDN Times/Cije Khalifatullah
(Kronologi kasus Baiq Nuril Maknun) IDN Times/Cije Khalifatullah

Direktur Eksekutif organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju turut menyatakan hal senada. Dalam pandangannya, apabila jaksa tetap ngotot mengeksekusi Nuril pada Rabu mendatang sementara salinan putusan MA belum ada, maka hal tersebut sama saja JPU telah melanggar aturan hukum. 

"Berdasarkan pasal 270 KUHAP dinyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya. Kalau jaksa tetap melakukan eksekusi tanpa adanya salinan putusan atau hanya berdasarkan petikan putusan, maka tindakan jaksa merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Anggara melalui pesan pendek yang diterima IDN Times pada hari ini. 

ICJR pun, kata Anggara lagi, terus mendorong agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo terus memberikan amnesti bagi Nuril. Sebab, salah satu jalan yang dapat ditempuh Nuril selain mengajukan Peninjauan Kembali (PK) adalah mengajukan amnesti. 

Anggara juga mendorong agar anggota parlemen turut memberikan perhatian yang serius terhadap kasus Nuril. 

"Anggota DPR juga bisa mendorong agar Presiden memberikan amnesti," katanya lagi. 

Baca Juga: Surat Baiq Nuril untuk Jokowi: Pak Presiden, Saya Hanya Korban

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya