Batal Berangkat Haji 2020, 58 Calon Jemaah Ajukan Pengembalian Biaya
Mereka ajukan pengembalian sepekan setelah batal naik haji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 58 calon jemaah haji diketahui sudah mengajukan agar bisa mengambil kembali biaya keberangkatan menuju ke Arab Saudi. Pengajuan dilakukan satu pekan usai pemerintah resmi membatalkan ibadah haji 2020 karena pandemik COVID-19.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhajirin, mengatakan 58 calon jemaah yang hendak mengambil kembali biaya haji telah melunasi pembayarannya.
"58 jemaah haji ini merupakan haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ungkap Muhajirin melalui keterangan tertulis pada Selasa (9/6).
Menindak lanjuti itu, kata dia, Kemenag membantu untuk proses dan mengajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lalu, bagaimana prosedur bagi para calon jemaah haji bila mereka ingin mengambil kembali uang yang telah mereka setorkan?
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Haji 2020 karena Risiko Penularan COVID-19 Besar
1. Ragam dokumen yang harus disiapkan untuk bisa mengambil kembali uang setoran biaya haji
Bagi calon jemaah haji yang ingin mengambil uang setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH), maka calon jemaah haji harus menyediakan tiga jenis dokumen. Pertama, bukti setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran, kedua, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan buku tabungan asli), dan ketiga, fotokopi KTP. Hal lain yang perlu disiapkan oleh calon jemaah haji yakni mereka harus memiliki nomor telepon yang bisa dihubungi.
Pengajuan tersebut, kata Muhajirin, akan diproses di Kankemenag kabupaten atau kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta BPKH. Setelah dokumen tersebut diajukan, maka proses transfer baru dilakukan dari bank penerima setoran ke calon jemaah haji.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari; dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” kata Muhajirin.
Baca Juga: Menag Kirim Surat ke Menteri Haji Saudi Jelaskan soal Pembatalan Haji