TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Batal Berangkat Haji 2020, 58 Calon Jemaah Ajukan Pengembalian Biaya

Mereka ajukan pengembalian sepekan setelah batal naik haji

ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 58 calon jemaah haji diketahui sudah mengajukan agar bisa mengambil kembali biaya keberangkatan menuju ke Arab Saudi. Pengajuan dilakukan satu pekan usai pemerintah resmi membatalkan ibadah haji 2020 karena pandemik COVID-19. 

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhajirin, mengatakan 58 calon jemaah yang hendak mengambil kembali biaya haji telah melunasi pembayarannya. 

"58 jemaah haji ini merupakan haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ungkap Muhajirin melalui keterangan tertulis pada Selasa (9/6). 

Menindak lanjuti itu, kata dia, Kemenag membantu untuk proses dan mengajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lalu, bagaimana prosedur bagi para calon jemaah haji bila mereka ingin mengambil kembali uang yang telah mereka setorkan?

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Haji 2020 karena Risiko Penularan COVID-19 Besar

1. Ragam dokumen yang harus disiapkan untuk bisa mengambil kembali uang setoran biaya haji

Ilustrasi jemaah haji (Antaranews)

Bagi calon jemaah haji yang ingin mengambil uang setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH), maka calon jemaah haji harus menyediakan tiga jenis dokumen. Pertama, bukti setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran, kedua, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan buku tabungan asli), dan ketiga, fotokopi KTP. Hal lain yang perlu disiapkan oleh calon jemaah haji yakni mereka harus memiliki nomor telepon yang bisa dihubungi. 

Pengajuan tersebut, kata Muhajirin, akan diproses di Kankemenag kabupaten atau kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta BPKH. Setelah dokumen tersebut diajukan, maka proses transfer baru dilakukan dari bank penerima setoran ke calon jemaah haji. 

"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari; dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” kata Muhajirin.

2. Biaya haji 2020 paling rendah di Aceh dan paling tinggi di Makassar

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Keppres nomor 6 tahun 2020 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji 2020 pada (12/3) lalu. Menurut situs resmi Kemenag, keppres ini diterbitkan usai Kemenag dan DPR menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada (30/1) lalu. 

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi: 
1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602; 
2. Embarkasi Medan Rp32.172.602; 
3. Embarkasi Batam Rp33.083.602; 
4. Embarkasi Padang Rp33.172.602; 
5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602; 

6. Embarkasi Jakarta Rp34.772.602;
7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002; 
8. Embarkasi Solo Rp35.972.602; 
9. Embarkasi Surabaya Rp37.577.602; 
10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602; 

11. Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602; 
12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602; dan 
13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp65.393.168; 
2. Embarkasi Medan Rp66.111.168; 
3. Embarkasi Batam Rp67.022.168; 
4. Embarkasi Padang Rp67.111.168; 
5. Embarkasi Palembang Rp67.012.168; 

6. Embarkasi Jakarta Rp68.711.168;
7. Embarkasi Kertajati Rp70.051.568; 
8. Embarkasi Solo Rp69.911.168; 
9. Embarkasi Surabaya Rp71.516.168; 
10. Embarkasi Banjarmasin Rp70.866.168; 

11. Embarkasi Balikpapan Rp70.991.168; 
12. Embarkasi Lombok Rp71.271.168; dan 
13. Embarkasi Makassar Rp72.291.168.

Sementara, 58 calon jemaah haji yang meminta pengembalian dana berasal dari 14 provinsi yaitu Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6). Mereka mendaftar melalui enam BPS. 

Baca Juga: Menag Kirim Surat ke Menteri Haji Saudi Jelaskan soal Pembatalan Haji

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya