TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Kronologi Panitera Pengganti di PN Tangerang yang Ditangkap KPK

Sempat berteriak histeris saat ditangkap

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuktikan bahwa institusi peradilan belum bersih dari praktik uang suap. Pada Senin sore (12/03) sekitar pukul 16:30 WIB, penyidik lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang. Satu di antaranya merupakan Panitera Pengganti.

Bagaimana kronologi peristiwa penangkapan panitera pengganti berinisial "T" tersebut? 

Baca juga: KPK Siap Hadang Money Politic di Pilkada

1. Panitera Pengganti ditangkap sambil berteriak histeris

IDN Times/Sukma Shakti

Menurut juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, perempuan berinisial "T" ditangkap di lantai atas pengadilan. Sementara, pemberinya sudah ditangkap lebih dulu di lantai bawah. 

"Saat saya tanya panitera, ia cuma bisa teriak-teriak histeris menyebut nama orang lain. Kemudian langsung dibawa oleh penyidik KPK," ujar Suhadi yang dihubungi melalui telepon pada malam ini. 

Sejauh ini, menurut informasi yang diterima Suhadi, ada dua orang yang ditangkap, yakni perempuan berinisial "T" dan si pemberi.  Namun, ia belum tahu apa yang diberikan kepada panitera pengganti, apakah dalam bentuk uang atau barang. 

"Nah, itu saya juga belum jelas, karena ketika saya hubungi Ketua Pengadilan Negerinya, ia sedang bersidang," kata dia. 

Ketika ditanya kasus yang membelit "T" dan si penyuap, Suhadi mengaku belum tahu. 

2. Mahkamah Agung merasa kecolongan

IDN Times/Sukma Shakti

Suhadi tidak menampik penangkapan terhadap Panitera Pengganti, kembali membuat nama baik MA menjadi tercemar. Apalagi MA baru melaporkan laporan tahunan mereka dan dihadiri oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

"Apa namanya kecolongan berarti. Kan kita memegang (kendali) tapi kemudian dicolong orang sepertinya. Pembinaan Peraturan MA nomor 8 itu kan, jadi diminta kepada semua yang mempunyai jabatan itu agar membina anak buahnya," kata Suhadi. 

Kasus serupa juga pernah terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan PN Bengkulu. Masing-masing pejabat tinggi di pengadilan disuap untuk mempengaruhi kasus yang tengah bergulir. 

Sementara, dalam kasus PN Tangerang, Suhadi belum mengetahui kasus apa yang dipegang oleh T. "Kalau di PN kan bisa saja kasus pidana atau perdata," ujarnya. 

Baca juga: Ini Lho Rekam Jejak 13 Kandidat Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya