TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Kronologi Pemberangkatan ABK RI untuk Kerja di Kapal Tiongkok 

Belasan ABK RI diduga alami perbudakan di atas kapal

(Proses pengambilan keterangan ABK Long Xing oleh Bareskrim Mabes Polri) ANTARA FOTO

Jakarta, IDN Times - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri bergerak cepat untuk memeriksa kasus dugaan perbudakan yang dialami oleh belasan WNI di atas kapal berbendera Tiongkok, Long Xing. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambodo, pengambilan keterangan terhadap 14 ABK sudah dilakukan pada (9/5) lalu di Rumah Perlindungan Trauma Centre di Jakarta. 

14 ABK Long Xing 629 ditempatkan di fasilitas milik Kementerian Sosial selama 14 hari sebagai protokol kesehatan karantina selama pandemik COVID-19. Berdasarkan pengakuan ke-14 ABK, mereka bisa bekerja di kapal berbendera Tiongkok lantaran direkrut melalui sponsor. Para sponsor itu yang kemudian memberangkatkan 14 ABK ke Busan, Korea Selatan. 

Para sponsor itu pula yang menghubungkan 14 ABK ke perusahaan penyalur tenaga kerja. 

"14 ABK melalui sponsor orang per orang, masuk ke perusahaan (penyalur tenaga kerja). Lalu, mereka dikirim ke Busan, Korsel karena kapal Tiongkok punya kantor cabang di Korsel," ungkap Brigjen Sambo seperti dikutip dari Antara pada Selasa (12/5). 

Tim satgas TPPO pun juga langsung melakukan gelar perkara ke dua lokasi pada hari ini. Di mana saja lokasi tersebut?

Baca Juga: Kronologi 3 Jasad ABK RI yang Kerja di Kapal Tiongkok Dilarung di Laut

1. 14 ABK dipekerjakan di empat kapal berbendera Tiongkok

Jenazah ABK Indonesia di atas kapal Tiongkok hendak dilarung (Youtube/MBC News Korsel)

Menurut keterangan dari 14 ABK ke penyidik, ketika tiba di Busan, mereka dipekerjakan di kapal penangkap ikan. Ada empat kapal yakni Long Xing 629, Long Xing 630, Long Xing 802 dan Tian Yu 8.

Nomor kapal ini berbeda dari yang disebutkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Belasan ABK itu, menurut data yang diperoleh Kemlu bekerja di kapal Long Xing 629, Long Xing 605, Long Xing 605 dan Tian Yu 8. 

Sambo mengatakan usai dilakukan pengambilan keterangan pada akhir pekan lalu, maka pada hari ini tim satgas TPPO melakukan gelar perkara. Ia menjelaskan ketika penyidik mengambil keterangan, mereka mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk memastikan tidak tertular COVID-19. 

2. Satgas TPPO periksa kantor imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang

Ari, salah satu ABK WNI yang bekerja di kapal ikan Tiongkok Long Xing 629. (Istimewa)

Menurut Sambo, tim satgas TPPO mendatangi kantor imigrasi di area Tanjung Priok. Sementara, mereka melakukan permintaan keterangan secara virtual dengan kantor imigrasi di Pemalang, Jawa Tengah. Dua kantor imigrasi itu diperiksa oleh tim satgas karena paspor para ABK dikeluarkan di lokasi tersebut. 

"Kami akan cek kebenaran paspor dan datanya," kata dia. 

Baca Juga: Menlu Retno Temukan Dugaan Pelanggaran HAM pada WNI ABK Kapal Tiongkok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya