Begini Kronologi Pemberangkatan ABK RI untuk Kerja di Kapal Tiongkok
Belasan ABK RI diduga alami perbudakan di atas kapal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri bergerak cepat untuk memeriksa kasus dugaan perbudakan yang dialami oleh belasan WNI di atas kapal berbendera Tiongkok, Long Xing. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambodo, pengambilan keterangan terhadap 14 ABK sudah dilakukan pada (9/5) lalu di Rumah Perlindungan Trauma Centre di Jakarta.
14 ABK Long Xing 629 ditempatkan di fasilitas milik Kementerian Sosial selama 14 hari sebagai protokol kesehatan karantina selama pandemik COVID-19. Berdasarkan pengakuan ke-14 ABK, mereka bisa bekerja di kapal berbendera Tiongkok lantaran direkrut melalui sponsor. Para sponsor itu yang kemudian memberangkatkan 14 ABK ke Busan, Korea Selatan.
Para sponsor itu pula yang menghubungkan 14 ABK ke perusahaan penyalur tenaga kerja.
"14 ABK melalui sponsor orang per orang, masuk ke perusahaan (penyalur tenaga kerja). Lalu, mereka dikirim ke Busan, Korsel karena kapal Tiongkok punya kantor cabang di Korsel," ungkap Brigjen Sambo seperti dikutip dari Antara pada Selasa (12/5).
Tim satgas TPPO pun juga langsung melakukan gelar perkara ke dua lokasi pada hari ini. Di mana saja lokasi tersebut?
Baca Juga: Kronologi 3 Jasad ABK RI yang Kerja di Kapal Tiongkok Dilarung di Laut
1. 14 ABK dipekerjakan di empat kapal berbendera Tiongkok
Menurut keterangan dari 14 ABK ke penyidik, ketika tiba di Busan, mereka dipekerjakan di kapal penangkap ikan. Ada empat kapal yakni Long Xing 629, Long Xing 630, Long Xing 802 dan Tian Yu 8.
Nomor kapal ini berbeda dari yang disebutkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Belasan ABK itu, menurut data yang diperoleh Kemlu bekerja di kapal Long Xing 629, Long Xing 605, Long Xing 605 dan Tian Yu 8.
Sambo mengatakan usai dilakukan pengambilan keterangan pada akhir pekan lalu, maka pada hari ini tim satgas TPPO melakukan gelar perkara. Ia menjelaskan ketika penyidik mengambil keterangan, mereka mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk memastikan tidak tertular COVID-19.
Baca Juga: Menlu Retno Temukan Dugaan Pelanggaran HAM pada WNI ABK Kapal Tiongkok