Belasan Tokoh Antikorupsi Datangi KPK, Bahas Ajukan Gugatan Materi UU
Mereka juga dorong agar KPK tetap cegah dan berantas korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 11 tokoh dan pegiat antikorupsi terlihat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/11). Mereka ditemui oleh komisioner komisi antirasuah, Saut Situmorang. Menurut Betti Alisjahbana, mereka datang untuk memberikan dukungan moral kepada lembaga antikorupsi usai Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 diberlakukan. Sebab, sejak undang-undang itu diberlakukan, kewenangan penindakan yang dimiliki oleh KPK sudah lumpuh.
"Tadi, kami memberikan dukungan moral kepada seluruh jajaran agar tetap fokus melakukan melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Betti pada pagi tadi.
Ia juga mengatakan para tokoh akan terus mendukung Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pernyataan serupa juga mereka sampaikan ketika bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika bertemu pada Senin kemarin.
Di hadapan Mahfud, mereka juga berharap bisa menemui Presiden Jokowi sebelum Desember mendatang. Tujuannya, agar bisa berdialog dan mendorong kembali mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengeluarkan Perppu.
"Kami ingin terus memperkuat KPK," kata Betti lagi.
Lalu, apa tanggapan KPK terhadap pendapat bahwa institusi itu tak lagi berani berantas korupsi usai undang-undang baru diberlakukan?
Baca Juga: Rektor dan Dosen UII Rame-rame Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK
1. Para tokoh antikorupsi berharap Perppu KPK bisa dikeluarkan secepatnya
Kepada media, salah satu pegiat antikorupsi Abdul Fickar Hadjar mengatakan salah satu tujuan kedatangannya pada Jumat kemarin untuk memberikan dukungan penuh kepada komisi antirasuah. Ia juga meminta publik agar tetap mengawal presiden supaya tetap mengeluarkan Perppu dan menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi.
"Maka dari itu kami datang ke sini dan mendukung KPK, paling tidak kami ingin memberitahu bahwa satu-satunya jalan yang tersisa adalah mengajukan judicial review. Sebab, wacana (untuk mengawal) Perppu itu sudah banyak," ujar Abdul kemarin.
Salah satu pihak yang sudah mengajukan Perppu adalah Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Pengajuan gugatan materiil itu dilakukan oleh lima pihak dari UII. Gugatan sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada (11/11).
Baca Juga: Usai Pilpres 2019, Tingkat Kepercayaan Publik kepada KPK Menurun