TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Polri Bakal Serahkan Tersangka

Ferdy Sambo jadi tersangka untuk dua perkara

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat reka adegan pembunuhan Brigadir J (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyatakan berkas tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lengkap pada Rabu (29/8/2022).

Berkas dinyatakan lengkap setelah sempat dua kali dikembalikan Kejagung ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas terkait upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir J pun juga dinyatakan sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo, mengapresiasi timsus dan Kejagung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan penyidikan perkara itu. Dedi mengklaim dengan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejagung menjadi bukti keseriusan timsus untuk menuntaskan perkara kematian Brigadir J. 

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022). 

Langkah selanjutnya, kata Dedi, yakni timsus Polri segera kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, bakal dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti dan tersangka. Proses itu disebut tahap II. 

"Nanti, penyidik ke JPU akan mengambil surat P-21 nya dan disiapkan langkah-langkah lanjutan oleh penyidik terkait tahap II," kata dia. 

Itu sebabnya terbuka kemungkinan tersangka Putri Candrawathi dapat dimasukan ke ruang tahanan. Sebab, kali ini kewenangan penahanan berpindah ke Kejagung. 

Kapan Putri akan dikurung di dalam sel tahanan?

Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir J saat Rekonstruksi

1. Kejaksaan berencana menahan Putri pekan depan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi akan berakhir (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, nasib Putri bakal ditahan atau tidak, ditentukan pekan depan. Berkas Putri sudah dinyatakan lengkap lebih dulu oleh Kejaksaan Agung pada pekan ini.

Ketika berkas dinyatakan lengkap, maka Polri juga bakal melimpahkan tersangka ke kejaksaan. Maka kewenangan penahanan sudah berpindah ke Kejaksaan Agung. 

Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo, mengatakan sebelum Putri ditahan, pihaknya akan memeriksa kesehatan istri Ferdy Sambo baik fisik dan psikis. 

"Apabila sudah dapat rekomendasi dokter, yang bersangkutan (Putri Candrawathi) dikatakan sehat secara fisik maupun psikisnya, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21," ujar Dedi di Mabes Polri pada Selasa, 27 September 2022.

Selain menyidangkan kasus pembunuhan berencana, jaksa juga menyiapkan tim untuk kasus upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Namun, Kejagung justru menyiapkan jumlah jaksa lebih banyak untuk perkara ini. 

Total ada 43 jaksa yang ditugaskan untuk perkara obstruction of justice. Sedangkan, 30 jaksa bertugas di kasus pembunuhan berencana. 

2. Kuasa hukum Putri Candrawathi akan mengajukan penangguhan penahanan lagi

Koordinator Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis (tengah) ketika memberikan jumpa pers pada 28 September 2022. (IDN Times/Santi Dewi).

Koordinator Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan tidak ada satu pun orang yang siap dimasukan ke ruang tahanan, dan tak lagi memiliki kebebasan. Hal itu juga berlaku bagi kliennya, Putri Candrawathi.

Ia menyadari kewenangan penahanan sudah berpindah dari penyidik di Bareskrim Mabes Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU memiliki kewenangan subjektif apakah akan menahan Putri atau tidak.

Namun, Arman tetap berharap JPU mempertimbangkan faktor kemanusiaan, di mana kliennya dalam keadaan sakit jelang persidangan. Selain itu, Putri memiliki anak bungsu yang masih berusia 1,5 tahun.

"Kami selaku tim kuasa hukum akan memohon kepada penyidik atau JPU agar dapat mempertimbangkan alasan kemanusiaan yaitu kondisi kesehatan klien kami, khususnya menjelang proses peradilan. Klien kami juga memiliki anak yang berusia di bawah 2 tahun. Pasti, kami sesuai yang diatur oleh KUHAP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti yang kami ajukan ketika proses sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu," ujar Arman ketika memberikan keterangan pers di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

Ia menambahkan Putri hingga kini masih terus berkonsultasi dengan psikiater. Tetapi, kata Arman, bila JPU berkukuh nantinya akan menahan Putri, maka tim kuasa hukum akan meminta agar perawatan kesehatan tetap dilakukan saat penahanan.

Arman juga mengatakan Putri masih rutin melakukan wajib lapor sesuai dengan yang diwajibkan penyidik kepolisian. "Terakhir kami melakukan wajib lapor pada Senin, 26 September 2022 di Bareskrim. Wajib lapor dilakukan pada 14.00 hingga jam 16.00," tutur dia.

Ia menjelaskan saat wajib lapor itu, Putri menandatangani sejumlah berkas yang dibutuhkan penyidik.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ikut Gabung ke Tim Pengacara Ferdy Sambo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya