Berkas Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Polri Bakal Serahkan Tersangka
Ferdy Sambo jadi tersangka untuk dua perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyatakan berkas tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lengkap pada Rabu (29/8/2022).
Berkas dinyatakan lengkap setelah sempat dua kali dikembalikan Kejagung ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas terkait upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir J pun juga dinyatakan sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo, mengapresiasi timsus dan Kejagung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan penyidikan perkara itu. Dedi mengklaim dengan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejagung menjadi bukti keseriusan timsus untuk menuntaskan perkara kematian Brigadir J.
"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).
Langkah selanjutnya, kata Dedi, yakni timsus Polri segera kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, bakal dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti dan tersangka. Proses itu disebut tahap II.
"Nanti, penyidik ke JPU akan mengambil surat P-21 nya dan disiapkan langkah-langkah lanjutan oleh penyidik terkait tahap II," kata dia.
Itu sebabnya terbuka kemungkinan tersangka Putri Candrawathi dapat dimasukan ke ruang tahanan. Sebab, kali ini kewenangan penahanan berpindah ke Kejagung.
Kapan Putri akan dikurung di dalam sel tahanan?
Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir J saat Rekonstruksi
1. Kejaksaan berencana menahan Putri pekan depan
Sementara, nasib Putri bakal ditahan atau tidak, ditentukan pekan depan. Berkas Putri sudah dinyatakan lengkap lebih dulu oleh Kejaksaan Agung pada pekan ini.
Ketika berkas dinyatakan lengkap, maka Polri juga bakal melimpahkan tersangka ke kejaksaan. Maka kewenangan penahanan sudah berpindah ke Kejaksaan Agung.
Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo, mengatakan sebelum Putri ditahan, pihaknya akan memeriksa kesehatan istri Ferdy Sambo baik fisik dan psikis.
"Apabila sudah dapat rekomendasi dokter, yang bersangkutan (Putri Candrawathi) dikatakan sehat secara fisik maupun psikisnya, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21," ujar Dedi di Mabes Polri pada Selasa, 27 September 2022.
Selain menyidangkan kasus pembunuhan berencana, jaksa juga menyiapkan tim untuk kasus upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Namun, Kejagung justru menyiapkan jumlah jaksa lebih banyak untuk perkara ini.
Total ada 43 jaksa yang ditugaskan untuk perkara obstruction of justice. Sedangkan, 30 jaksa bertugas di kasus pembunuhan berencana.
Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ikut Gabung ke Tim Pengacara Ferdy Sambo