TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BKN Wacanakan ASN Bisa Work From Anywhere, Netizen Protes

Cek persyaratan instansi mana saja yang nantinya bisa WFA

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menyiapkan penerapan format bekerja Working From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya format bekerja ini, maka ASN tak lagi perlu mengerjakan pekerjaannya dari kantor. Mereka dapat bekerja dari mana saja asal target pekerjaannya terpenuhi. 

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, mengatakan konsep WFA ini tidak muncul tiba-tiba. "Format bekerja WFH (bekerja dari rumah), WFO (bekerja dari kantor) dan WFA (bekerja dari mana saja) sebenarnya sudah dibicarakan sejak 2019. Sebelumnya, dilaksanakan dalam bentuk WFO-WFH dan berhasil," ungkap Satya kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat, (13/5/2022). 

Apalagi di saat pandemik, hampir sebagian besar ASN dipaksa untuk bekerja dari rumah untuk mencegah penularan COVID-19. "Kami melihat ASN dan publik cepat beradaptasi dalam situasi pandemik ini," tutur dia. 

Lebih lanjut, Satya mengatakan, format WFA bakal diterapkan agar dapat meningkatkan kefektifan kinerja ASN. Selain itu bisa memberikan efisiensi terhadap birokrasi pemerintah. Meski begitu, Satya menggarisbawahi bahwa wacana ini masih dikaji lebih lanjut oleh Kemenpan RB selaku pembuat kebijakan. 

"Kajian itu dilakukan dengan melibatkan kementerian atau lembaga dan instansi terkait," katanya. 

Lalu, apakah ada syarat-syarat khusus bagi ASN yang dapat bekerja dari mana saja?

Baca Juga: BKN: Tak Pernah Ada Perekrutan CPNS Lewat Jalur Prestasi Tanpa Tes

1. Tidak semua ASN nantinya bisa melakukan format kerja WFA

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Sementara, menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mohammad Averrouve, usulan WFA bagi ASN sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dan penyederhanaan birokrasi.

Apalagi saat ini, kata dia, pemerintah tengah berupaya untuk menyederhanakan struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural ke fungsional dan penyesuaian sistem kerja yang lebih dinamis, agile dan kolaboratif.

"Pengaturan sistem kerja pegawai ASN dengan fleksibilitas lokasi dan waktu bekerja dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi," kata Averrouve kepada media pada 12 Mei 2022. 

Senada dengan BKN, Kemenpan RB pun menilai mekanisme WFA dapat meningkatkan produktivitas kinerja, lantaran pegawai tak memerlukan waktu tambahan untuk pulang dan pergi ke kantor. Format WFA, kata Averrouve, juga dianggap cocok untuk pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa WFA bagi ASN juga mempertimbangkan flexi time, di mana pegawai memiliki kontrak jumlah waktu bekerja yang harus dipenuhi. "Para pegawai kemudian juga dapat memilih kapan mereka mulai dan selesai bekerja, selama memenuhi waktu kerja yang telah ditetapkan," tutur dia. 

Ia menambahkan instansi tetap akan mengadakan waktu-waktu tertentu di mana semua pegawai wajib ke kantor. 

2. Syarat instansi yang dibolehkan menerapkan format WFA

ilustrasi pegawai/non-ASN (IDN Times/Aditya Pratama)

Averrouve menjelaskan untuk menerapkan konsep WFA, maka dibutuhkan penggunaan teknologi dan komunikasi untuk menghubungkan pegawai dengan atasan maupun stakeholder dari jarak jauh. Itu sebabnya tak semua instansi bisa menerapkan konsep WFA. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. 

"Pertama, instansi yang memiliki jabatan yang masuk ke dalam persyaratan pekerjaan yang dapat di FWA-kan. Kedua, instansi yang sebagian besar atau lebih dari 50 persen pegawainya telah menguasai teknologi informasi, baik pemanfaatan software maupun hardware," kata dia. 

Lalu, kriteria ketiga, instansi tersebut telah memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien. Ia mengatakan pembahasan soal konsep WFA telah dilakukan lintas instansi. 

Pemerintah pun tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RPermenPANRB).

"Saat ini sudah dilakukan FGD dan pembahasan bersama Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, LAN dan melibatkan pemprov salah satunya adalah Pemprov Jabar. RPermenPANRB ini telah disusun untuk difinalisasi oleh Tim Perumus," katanya. 

Baca Juga: Pindah ke IKN, ASN Bakal Diberi Tunjangan Tambahan dan Rumah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya