TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BP2MI: PMI Harus Setor Rp15 Juta untuk Dikirim Ilegal ke Malaysia

PMI dijanjikan bakal digaji tinggi ternyata kerja serabutan

Deputi Penempatan dan Perlindungan PMI untuk kawasan Amerika dan Pasifik, Irjen (Pol) Ahmad Kartika (memegang mikrofon) ketika mendampingi pemberian keterangan pers di kantor BP2MI pada Selasa, 28 Desember 2021 (Tangkapan layar Facebook BP2MI)

Jakarta, IDN Times - Deputi Penempatan dan Perlindungan PMI untuk kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Irjen (Pol) Ahmad Kartika, mengatakan calon Pekerja Migran Indonesia ilegal harus menyetor duit ke calo berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta agar bisa dikirim ke Malaysia. Tetapi, mereka dikirim secara ilegal dan tanpa dilengkapi dokumen bekerja yang sah. Cara pemberangkatannya pun dari Indonesia ke Negeri Jiran melalui jalur laut dan diam-diam. 

"Biaya yang dikenakan oleh calo kepada calon PMI ini bervariasi, sekitar Rp10 juta hingga Rp15 jutaan. Duit itu mencakup tiket pesawat Lion Air dari daerah asal menuju ke Batam. Lalu, biaya itu juga mencakup biaya di daratan pantai Malaysia sana hingga dikirim ke agen di Malaysia," ungkap Ahmad ketika memberikan keterangan pers dan dikutip dari Facebook Live BP2MI, Rabu (29/12/2021). 

Ahmad mengatakan modus pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia sudah sering terjadi. Bahkan, jaringan mafia pengirimannya tergolong rapi dari bawah hingga ke atas. 

Ia turut menjelaskan pengiriman PMI ilegal ke Negeri Jiran dalam satu tahun ke belakang terus meningkat. Hal itu seiring dengan permintaan tenaga kerja non-profesional di Malaysia yang juga tinggi. 

"Malaysia ini sedang membutuhkan banyak pekerja Indonesia karena situasi ekonomi yang ada di sana, perkebunan dan proyek infrastruktur di sana. Ini praktik yang berjalan sudah cukup lama," kata dia. 

Para calo itu tak kesulitan merekrut target calon PMI untuk diberangkatkan, sebab mereka dengan mudah terkena bujuk rayu akan ditempatkan bekerja di lokasi bonafit serta gaji tinggi. Faktanya, sering kali PMI sering kali tak dibayar dan kerap menerima perlakuan kasar. 

Lalu, apakah sudah ada individu yang ditangkap oleh pihak kepolisian terkait insiden terbaliknya kapal yang membawa calon PMI ilegal hingga menewaskan 21 orang?

Baca Juga: [UPDATE] Jumlah Korban Kapal Karam Angkut WNI ke Malaysia Jadi 21 Jiwa

1. Polri telah menangkap dua tersangka perekrut calon PMI ilegal

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan Polda Kepulauan Riau pada 24 Desember 2021 berhasil menangkap dua orang yang berperan sebagai perekrut calon PMI ilegal. Dua tersangka itu berinisial JI dan AS. 

"Korban yang diberangkatkan oleh JI berjumlah lima orang. Sebanyak empat orang yang diberangkatkan meninggal dunia. Dua berasal dari Cilacap dan dua lainnya asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan, satu PMI asal NTB ditemukan dalam kondisi selamat," ungkap Benny. 

Dari tersangka JI, ia melanjutkan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa lima lembar tiket maskapai Lion Air, dua ponsel, sepeda motor dan satu buku rekening atas nama tersangka. Sementara, tersangka AS merekrut lima calon PMI. 

"Dua PMI meninggal dunia. Mereka berasal dari Jember dan Pekan Baru, Riau. Sementara, dua PMI lainnya asal Jember dan Pekan Baru. Lalu, ada pula satu PMI lainnya asal Jember yang keberadaannya belum diketahui hingga sekarang," tutur dia. 

Dari tersangka AS, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, dua buku rekening BRI atas nama Siti Khotijah. 

2. Dua tersangka perekrut calon PMI ilegal terancam hukuman bui hingga 10 tahun

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani ketika memberikan keterangan pers soal pengiriman PMI ilegal ke Malaysia pada 28 Desember 2021 (Tangkapan layar Facebook BP2MI)

Benny mengatakan dua tersangka ikut menampung para calon PMI ilegal dan diberangkatkan melalui jalur 'tikus'. Para calon PMI ilegal ini bersedia menempuh prosedur itu lantaran terhimpit permasalahan ekonomi di dalam negeri dan diiming-imingi dengan gaji besar. 

Polisi menyangkakan dua tersangka melanggar Pasal 81 dan 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan PMI. "Jadi, jelas pasal yang disangkakan tidak boleh perseorangan melakukan PMI ke luar negeri, harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan yang telah diatur," kata Benny. 

Ia menambahkan bila dua tersangka terbukti bersalah di pengadilan, maka mereka terancam hukuman bui maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Di sisi lain, Benny mengharapkan pengusutan kasus dugaan tindak perdagangan orang tidak hanya menyasar ke pelaku di tingkat bawah. Mabes Polri diharapkan juga menggulung habis semua jaringan hingga ke bandar besar. 

"Mudah-mudahan ini menjadi pintu masuk untuk mengusut tindak kejahatan perdagangan orang," tuturnya. 

BP2MI juga mengusulkan agar penyidik kepolisian juga menerapkan penggunaan UU Tindak Pencucian Uang. Sehingga, semua pelaku yang terlibat tindak kejahatan perdagangan orang tidak sekadar dibui, tetapi juga dimiskinkan. 

"Jadi, semua uang yang dihasilkan dari tindak kejahatan ini bisa ikut disita oleh negara," ungkapnya. 

Baca Juga: Anggota TNI AU dan AL Diduga Terlibat Kirim PMI Ilegal ke Malaysia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya