Bupati Banjarnegara Izinkan Hajatan: Daripada Warga Gelar Diam-diam
Bupati sempat viral sebut semua penyakit kini di-covid-kan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono menjelaskan alasannya tetap mengizinkan hajatan meski kasus pandemik COVID-19 sedang melonjak. Ia mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri yang memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, di mana tetap membolehkan kegiatan seni, sosial budaya dan kemasyarakatan di area yang bukan zona merah.
Sesuai instruksi itu, kegiatan dibatasi hanya boleh dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas semula. Selain itu, selama kegiatan berlangsung, warga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Selanjutnya, di dalam aturan itu juga menyebut di dalam kegiatan kemasyarakatan tidak boleh ada hidangan makan di tempat," ungkap Budhi di program "Mata Najwa" yang tayang di stasiun Trans7 pada Rabu, 23 Juni 2021.
Sosok Budhi menjadi buah bibir karena videonya yang mendorong warga tetap beraktivitas seperti biasa viral di media sosial. Ia justru mengaku bingung mengapa semua kegiatan masyarakat kini malah dibatasi karena ada COVID-19.
Di program itu, Budhi mengklaim bisa melakukan pencegahan penularan COVID-19 sehingga tidak akan menimbulkan klaster baru. "Di dalam setiap acara yang dilakukan oleh masyarakat, ada program pendampingan protokol kesehatan. Daripada kami larang, tapi kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi," tutur dia lagi.
Bagaimana situasi pandemik COVID-19 di Kabupaten Banjarnegara?
Baca Juga: Beri Efek Jera ke Warga, Pemkab Banjarnegara Arak Peti Jenazah Corona
1. Kabupaten Banjarnegara masuk kategori zona oranye atau berisiko sedang
Menurut data Satgas Penanganan COVID-19, Banjarnegara masuk ke dalam kategori zona oranye atau berisiko sedang. Berdasarkan ketentuan dari satgas, maka warga yang berada di wilayah zona oranye disarankan tetap berada di rumah.
Transportasi publik akan dibatasi jam beroperasi dan jumlah kapasitas dan tempat-tempat umum ditutup. Aktivitas bisnis pun tetap dibolehkan dibuka namun tetap dalam kondisi terbatas.
Sedangkan, aktivitas esensial tetap dibiarkan beroperasi. Fasilitas pendidikan untuk sementara waktu ditutup.
Berdasarkan data dari situs Monitoring Data COVID-19 Kabupaten Banjarnegara, per Rabu kemarin, ada 2.909 warga yang terpapar COVID-19. 2.191 warga berhasil pulih dan 109 pasien meninggal dunia. Sementara, warga yang dirawat atau menjalani isolasi mandiri karena COVID-19 mencapai 609 orang.
Baca Juga: MUI : Salat Idul Adha Berjamaah di Zona Merah Tidak Diperkenankan