Bupati Bener Meriah Bantah Berikan Uang kepada Gubernur Irwandi Yusuf
Bupati Ahmadi ditahan selama 20 hari di rutan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Bener Meriah, Ahmadi, akhirnya mengenakan rompi oranye dan ditahan pada Kamis (5/7) usai diperiksa lebih dari 12 jam. Sejak tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam kemarin, Ahmadi membantah mengetahui pemberian uang bagi Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Ia mengaku hanya didiamkan saja di kantor Polres Aceh Tengah dan Polda Banda Aceh dengan total 15 jam. Ahmadi dicegat oleh penyidik lembaga anti rasuah saat tengah menumpang mobil. Di dalam mobil itu terdapat empat orang, termasuk anggota DPRD Aceh, Usman Yakup.
"Dalam pencegatan saya, tidak ada barang bukti apa pun. Uang (suap) tidak ditemukan, yang ada hanya bundel perencanaan alokasi dana khusus yang berasal dari unit layanan terpadu yang sistemnya bisa diakses oleh siapa pun. Namun, penyidik merasa perlu meminta keterangan saya karena terkait OTT terhadap Bapak Gubernur Aceh," ujar Ahmadi kemarin siang seperti dikutip kantor berita Antara.
Lalu, apa aja pembelaan yang disampaikan oleh Ahmadi kepada media?
1. Bantah memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Kepada media, Ahmadi mengaku akan bersikap kooperatif terhadap penegak hukum, termasuk memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik.
"Saya akan (bersikap) kooperatif terhadap masalah hukum yang dihadapi. Insya Allah, saya juga akan memberikan penjelasan yang saya tahu dan yang saya alami karena menyangkut dengan dana khusus untuk kabupaten. Insya Allah, demikian," ujar Ahmadi yang mengenakan rompi oranye pada sore kemarin.
Ia membantah pernah menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Gubernur Irwandi melalui orang dekatnya.
"Bukan saya yang menyerahkan, itu gak benar. Yang menyerahkan itu kalau tidak salah ajudan saya sama pengusaha dari kabupaten saya," katanya lagi.