TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Malang Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Utang Kampanye

Rendra diduga menerima gratifikasi dari pemborong

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis (11/10). Rendra dijerat dengan dua tindak pidana korupsi. 

 Pertama, dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima uang suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Kasus kedua, Rendra menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya. 

Berdasarkan penelusuran dari penyidik lembaga antirasuah, dana korupsi yang diterima mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Jawa Timur itu diduga digunakan oleh Rendra untuk membayar utang kampanyenya di pilkada. 

Rendra diketahui menjabat sebagai bupati sebanyak dua periode 2010-2015 dan 2016-2021. 

Baca Juga: Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018

1. Rendra diduga menerima uang suap dari kontraktor sebesar Rp 3,45 miliar

IDN Times/Angelia

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Rendra diduga menerima uang suap hingga Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo, seorang kontraktor. 

"RK (Rendra) diketahui bersama sejumlah tim sukses, termasuk AM (Ali Murtopo/kontraktor) melakukan pertemuan untuk membahas dana kampanye untuk proses pencalonan Bupati Malang periode 2010-2015," kata Saut dalam jumpa pers di KPK, Kamis (11/10).

Setelah terpilih menjadi bupati, maka dilakukanlah proses pengumpulan fee proyek untuk membayar utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya. 

Lalu, berapa nominal dana korupsi yang digunakan oleh Rendra untuk dana kampanye? Saut menyebut hal itu belum bisa diungkap. 

KPK menyebut modus yang digunakan oleh Rendra untuk mendapatkan dana untuk mengganti dana kampanye dengan mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik. 

Baca Juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar, Begini Rinciannya

2. Rendra terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara

IDN Times/Habil Misbacul Amal

Di dalam kasus penggunaan dana alokasi khusus pendidikan, Rendra disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Di kasus kedua terkait penerimaan gratifikasi Rendra bersama dengan seorang swasta, Eryk Armanda Talla, disangkakan dengan Pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001. Merujuk ke pasal tersebut, maka ancaman hukuman yang dikenakan pun sama yakni penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Data yang dimiliki oleh penyidik KPK mendapati fakta Rendra menerima gratifikasi senilai Rp 3,55 miliar. Pemberinya hingga saat ini belum ketahuan. Untuk mencari bukti lainnya, maka pada (4/10) lalu, penyidik menggeledah 22 lokasi, antara lain pendopo rumah Bupati, kantor Bapeda, dan kantor Korwil Jawa Timur Partai NasDem. 

Baca Juga: Jokowi Teken PP Bagi Pelapor Perbuatan Korupsi Diganjar Rp 200 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya