Bupati Malang Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Utang Kampanye
Rendra diduga menerima gratifikasi dari pemborong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis (11/10). Rendra dijerat dengan dua tindak pidana korupsi.
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima uang suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Kasus kedua, Rendra menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.
Berdasarkan penelusuran dari penyidik lembaga antirasuah, dana korupsi yang diterima mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Jawa Timur itu diduga digunakan oleh Rendra untuk membayar utang kampanyenya di pilkada.
Rendra diketahui menjabat sebagai bupati sebanyak dua periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Baca Juga: Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018
1. Rendra diduga menerima uang suap dari kontraktor sebesar Rp 3,45 miliar
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Rendra diduga menerima uang suap hingga Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo, seorang kontraktor.
"RK (Rendra) diketahui bersama sejumlah tim sukses, termasuk AM (Ali Murtopo/kontraktor) melakukan pertemuan untuk membahas dana kampanye untuk proses pencalonan Bupati Malang periode 2010-2015," kata Saut dalam jumpa pers di KPK, Kamis (11/10).
Setelah terpilih menjadi bupati, maka dilakukanlah proses pengumpulan fee proyek untuk membayar utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Lalu, berapa nominal dana korupsi yang digunakan oleh Rendra untuk dana kampanye? Saut menyebut hal itu belum bisa diungkap.
KPK menyebut modus yang digunakan oleh Rendra untuk mendapatkan dana untuk mengganti dana kampanye dengan mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Baca Juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar, Begini Rinciannya
Baca Juga: Jokowi Teken PP Bagi Pelapor Perbuatan Korupsi Diganjar Rp 200 Juta