TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Danpuspom Imbau Masyarakat Tidak Menyalahgunakan Pelat Dinas TNI

Ada ancaman pidana 6 tahun penjara bila terbukti

Komanan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto. (Dokumentasi Puspom TNI Angkatan Darat)

Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan pelat kendaraan dinas TNI untuk kepentingan pribadi. Sebab, hal itu masuk ke dalam pelanggaran tindak pidana. Imbauan disampaikan oleh Yusri setelah viral pelat kendaraan dinas TNI digunakan untuk mudik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. 

Pelaku merupakan pria dengan inisial PWGA. Ia telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. PWGA menjadi viral lantaran caranya mengemudikan mobil pribadi Toyota Fortuner ugal-ugalan. Bahkan, ia sempat berhenti di tengah jalan lalu mundur sehingga menabrak mobil di belakangnya. 

Ketika dikonfrontasi oleh pengemudi yang kendaraannya ditabrak, PWGA mengaku memiliki kakak seorang jenderal. 

"Penggunaan kendaraan dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI, yaitu prajurit dan purnawirawan TNI," ujar Yusri seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Kamis (18/4/2024). 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran untuk membuat pelat dinas TNI dan surat izin untuk menggunakan pelat tersebut. "Masyarakat jangan percaya apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya. Apalagi penawaran tersebut melalui media online," kata dia. 

Baca Juga: Puspom Ungkap Motif Pengemudi Fortuner Gunakan Pelat Dinas TNI Palsu

1. Warga sipil yang terbukti gunakan pelat dinas TNI terancam hukuman bui enam tahun

Mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor Mabes TNI yang memotong jalan dan kini jadi perbincangan. (www.instagram.com/@ahmadsahroni88)

Lebih lanjut Yusri mengatakan bahwa ada ancaman pidana bagi warga sipil yang menyalahgunakan pelat dinas TNI. "Perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp 500 ribu," ujar Yusri. 

Ia pun tak menampik bahwa mereka yang memalsukan pelat dinas itu juga bertindak arogan kepada pengendara lainnya. Yusri juga mengingatkan penyalahgunaan pelat dinas TNI sudah merugikan dan mencemarkan nama baik TNI. 

Baca Juga: Puspom Ungkap Motif Pengemudi Fortuner Gunakan Pelat Dinas TNI Palsu

2. Puspom minta masyarakat agar melapor bila ada penyalahgunaan pelat dinas TNI

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Yusri menjelaskan Puspom TNI saat ini terus berkoordinasi dengan Polri untuk menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI. Puspom TNI juga telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh masyarakat ke kepolisian.

Meski begitu, ia tidak menyebutkan jumlah kasus yang dilimpahkan itu dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Dia juga meminta masyarakat agar segera melapor ke Puspom TNI manakala mereka menemukan orang yang menjanjikan membuat pelat kendaraan dinas TNI.

"Apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat dinas TNI menyalahi ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silakan melapor ke Puspom TNI, termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat pelat dinas TNI untuk masyarakat sipil," tutur dia lagi. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya