Danpuspom Imbau Masyarakat Tidak Menyalahgunakan Pelat Dinas TNI
Ada ancaman pidana 6 tahun penjara bila terbukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan pelat kendaraan dinas TNI untuk kepentingan pribadi. Sebab, hal itu masuk ke dalam pelanggaran tindak pidana. Imbauan disampaikan oleh Yusri setelah viral pelat kendaraan dinas TNI digunakan untuk mudik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Pelaku merupakan pria dengan inisial PWGA. Ia telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. PWGA menjadi viral lantaran caranya mengemudikan mobil pribadi Toyota Fortuner ugal-ugalan. Bahkan, ia sempat berhenti di tengah jalan lalu mundur sehingga menabrak mobil di belakangnya.
Ketika dikonfrontasi oleh pengemudi yang kendaraannya ditabrak, PWGA mengaku memiliki kakak seorang jenderal.
"Penggunaan kendaraan dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI, yaitu prajurit dan purnawirawan TNI," ujar Yusri seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Kamis (18/4/2024).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran untuk membuat pelat dinas TNI dan surat izin untuk menggunakan pelat tersebut. "Masyarakat jangan percaya apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya. Apalagi penawaran tersebut melalui media online," kata dia.
Baca Juga: Puspom Ungkap Motif Pengemudi Fortuner Gunakan Pelat Dinas TNI Palsu
1. Warga sipil yang terbukti gunakan pelat dinas TNI terancam hukuman bui enam tahun
Lebih lanjut Yusri mengatakan bahwa ada ancaman pidana bagi warga sipil yang menyalahgunakan pelat dinas TNI. "Perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp 500 ribu," ujar Yusri.
Ia pun tak menampik bahwa mereka yang memalsukan pelat dinas itu juga bertindak arogan kepada pengendara lainnya. Yusri juga mengingatkan penyalahgunaan pelat dinas TNI sudah merugikan dan mencemarkan nama baik TNI.
Baca Juga: Puspom Ungkap Motif Pengemudi Fortuner Gunakan Pelat Dinas TNI Palsu