Dari 3 Direksi BUMN Perindo yang Diciduk KPK, Hanya Satu yang Ditahan
Dua direksi lainnya dilepas karena tidak cukup bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nasib BUMN Perindo masih terselamatkan, lantaran dari tiga direksinya yang kena ciduk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Komisi antirasuah menetapkan Direktur Utama Perindo, Risyanto Suanda sebagai tersangka lantaran menerima suap dengan total mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Sebanyak US$30 ribu atau setara Rp400 juta di antaranya diserahkan oleh importir dari perusahaan bernama PT Navy Arsa Sejahtera.
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, perusahaan tersebut sudah masuk ke dalam daftar hitam Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2009 lalu. Penyebabnya, karena mereka mengimpor produk ikan melebihi jatah kuota yang diberikan.
"Namun, melalui mantan pegawai Perum Perindo, MMU (Mujib Mustofa, Direktur PT Navy Arsa Sejahtera) bisa berkenalan dengan RSU (Risyanto, Direktur Utama PT Perindo). Dari sana mulai pembicaraan masalah kebutuhan impor ikan," kata Saut ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam (24/9) di gedung KPK.
Lalu, untuk apa duit suap itu diberikan oleh Mujib ke Risyanto? Mengapa dua direksi PT Perindo lainnya dilepas oleh penyidik komisi antirasuah?
Baca Juga: Beri Kuota Impor, Dirut BUMN Perindo Dijanjikan Duit Rp325 Juta
1. Suap US$30 ribu diberikan ke Dirut PT Perindo karena sudah dibantu memberikan kuota impor
Dirut PT Perindo, Risyanto Suanda diciduk oleh penyidik komisi antirasuah pada Senin (23/9) di sebuah hotel di Bogor ketika tengah memimpin rapat yang dihadiri oleh para pegawainya. Ia diduga akan menerima suap dari seorang perantara yakni pegawai swasta bernama Adhi Susilo.
Adhi rencananya akan menyerahkan duit bagi Risyanto senilai US$30 ribu atau setara Rp400 juta lantaran telah PT Navy Arsa Sejahtera telah (NAS) dibantu agar bisa kembali melakukan impor ikan dari luar negeri. Saut menjelaskan usai terjadi pertemuan antara Mujib dengan Risyanto pada Mei lalu, kemudian disepakati PT Navy Arsa Sejahtera boleh kembali impor ikan sebanyak 250 ton dari Tiongkok.
"Kuota impor ikan itu merupakan jatah kuota impor milik PT Perindo yang sudah disetujui oleh Kementerian Perdagangan," kata pria yang sempat menjadi staf ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Namun, agar tidak terlihat melanggar aturan, dibuat lah proses seolah-olah yang melakukan impor adalah PT Perindo. Padahal, eksekusinya dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin oleh Mujib.
Atas bantuan itu, Risyanto meminta imbalan senilai Rp1.300 per kilogram dari ikan yang diimpor dari negeri tirai bambu tersebut. Jenis ikan yang diimpor yakni frozen pacific mackarel atau ikan salem. Apabila dikalikan Rp1.300 dengan 250 ribu kilogram, maka seharusnya Risyanto mendapatkan duit Rp325 juta. Namun, duit yang diserahkan mencapai US$30 ribu atau setara Rp400 juta.
Bahkan, setelah berhasil mengimpor ikan 250 ton, PT Perindo memberikan kuota lainnya yakni sebanyak 500 ton untuk didatangkan pada Oktober mendatang.
"MMU (Mujib) menyatakan kesanggupannya dan diminta oleh RSU (Risyanto) untuk menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan," kata Saut.
Baca Juga: [BREAKING] Semua Direksi Diciduk KPK, Gimana Nasib BUMN Perindo?