Data Lengkap Kasus COVID-19 di Indonesia per Senin, 30 Januari 2023
Minat warga untuk booster vaksin kedua masih rendah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Memasuki tahun ketiga pandemik, kasus aktif COVID-19 di Tanah Air kembali naik. Pada akhir pekan lalu, kasus aktif berada di bawah 5.000. Namun, berdasarkan data satgas penanganan COVID-19, angkanya kini menembus 6.841. Kasus aktif diketahui menjadi gambaran jumlah orang yang sedang menjalani isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit.
Sementara, dalam 24 jam terakhir, kasus harian COVID-19 bertambah 183. Maka, akumulasi COVID-19 di Indonesia sejak Maret 2020 mencapai 6.729.756.
Sedangkan, kasus kematian harian bertambah 7 pasien. Maka, akumulasi kematian akibat COVID-19 di Indonesia mencapai 160.810 jiwa.
Untuk angka kesembuhan harian bertambah 334 pasien. Maka, akumulasi warga yang berhasil pulih dari COVID-19 mencapai 6.564.669.
Kasus harian tertinggi masih ditemukan di ibu kota DKI Jakarta yakni 68 orang. Itu sebabnya, Pemprov DKI Jakarta mendorong agar warga kembali menerima vaksin booster dosis kedua.
Apakah minat masyarakat cukup positif terkait vaksin booster dosis kedua?
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Dinkes DKI Jakarta Buka Vaksinasi COVID Booster Kedua
1. Warga dibolehkan menerima vaksin booster dosis kedua mulai 24 Januari 2023
Sementara, pemerintah sejak 24 Januari 2023 lalu telah membolehkan masyarakat untuk menerima vaksin booster kedua. Bahkan, kali ini masyarakat bisa langsung datang ke fasilitas umum dan faskes untuk mendapat vaksin tanpa harus menunggu tiket di aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19. "Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat berusia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket atau undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu PCare dan PeduliLindungi disiapkan," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Muhammad Syahril, di Jakarta, pada (21/1/2023) lalu.
Aturan vaksin booster tanpa harus menunggu tiket ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.
Vaksinasi COVID-19 booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum mulai dari usia 18 tahun ke atas sejak 24 Januari 2023. Pemberian vaksin COVID-19 booster kedua harus berjarak enam bulan sejak vaksinasi booster pertama. Kemudian, vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Syahril pun mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer serta booster agar segera menerima vaksin.
Editor’s picks
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga," tutur dia.
Baca Juga: Cabut PPKM, Jokowi: Fasilitas Kesehatan Harus Tetap Siaga