TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AMIN Ucapkan Selamat ke Prabowo atas Anugerah Jenderal Kehormatan

Anies harap Prabowo bisa jaga kehormatan TNI

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di SMESCO, Jakarta Selatan. (www.instagram.com/@cakiminow)

Jakarta, IDN Times - Paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar kompak mengucapkan selamat bagi Prabowo Subianto atas kenaikan pangkat kehormatan jenderal bintang empat. Ia berharap Menteri Pertahanan itu bisa menjaga kehormatan. Sebab, pangkat kehormatan itu berasal dari Angkatan Bersenjata. 

"Selamat buat Pak Prabowo dan mudah-mudahan akan bisa menjaga kehormatan. Karena (pangkat) kehormatan itu dari TNI," ujar Anies di daerah Jakarta Utara pada Jumat (1/3/2024). 

Sedangkan, pria yang akrab disapa Cak Imin itu turut mengucapkan selamat bagi Prabowo. Ia berharap kenaikan pangkat kehormatan itu bisa menjadi pengabdian. 

Meski paslon nomor urut satu kompak memberi ucapan selamat, tetapi parpol pengusung paslon nomor urut tiga justru memprotes pemberian kenaikan pangkat kehormatan tersebut. Apalagi Prabowo memiliki rekam jejak pernah diberhentikan dari ABRI lantaran terkait penculikan para aktivis pro demokrasi 1998. 

1. Prabowo nilai pemberian kenaikan pangkat terasa berat

momen Presiden Jokowi sematkan pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo (instagram.com/prabowo)

Sementara, ketika ditanyakan kepada Prabowo usai mendapat kenaikan pangkat kehormatan, ia mengaku berat. Kini, Prabowo menyandang jenderal penuh atau pangkat bintang empat. Meski dulu pernah diberhentikan dari ABRI. 

"Kayaknya berat ya," ujar pria yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan itu. 

Usai mendapat kenaikan pangkat kehormatan itu, Prabowo kemudian menggelar acara syukuran bersama keluarga di kediamannya di Jalan Kertanegara nomor 10. Mantan istri Prabowo, Titiek Soeharto pun terlihat ikut mendampingi. 

Dalam momen itu, Prabowo juga terlihat sungkem kepada sang bibi, Sukartini Djojohadikusumo. 

Baca Juga: Moeldoko Sebut Kenaikan Pangkat Prabowo Tak Perlu Jadi Polemik

2. Anggota DPR mempertanyakan dasar hukum Jokowi beri kenaikan pangkat ke Prabowo

Presiden Jokowi makan bareng Prabowo Subianto di warung bakso pinggir jalan di Magelang (dok. IDN Times/Istimewa)

Sementara, anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanudin memprotes keras penyematan bintang di pundak Prabowo. Sebab, pemberian kenaikan pangkat kehormatan tidak tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengenai gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Jenis tanda gelar militer yang dapat diberikan, kata TB Hasanudin, tertulis di pasal 7. Prajurit TNI berhak mendapatkan gelar Bintang Gerilya, Bintang Shakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Paksi, Bintang Jalasena dan Bintang Swu Bhuwana Paksa.

"Bintang Yudha Dharma saya rasa tepat untuk Pak Prabowo. Tapi, untuk bintang di pundak tidak ada di dalam perundang-undangan," ujar pria yang dulu juga merupakan mantan perwira tinggi di TNI Angkatan Darat (AD) di Jakarta pada Kamis.

Ia pun menambahkan perwira tinggi bisa diberikan kenaikan pangkat, tetapi hanya berlaku bagi prajurit TNI aktif. "Seorang kolonel, dia berprestasi baik, maka dia bisa naik tanda penghargaan, naik pangkat untuk yang (prajurit) aktif," kata TB Hasanudin. 

Alih-alih memberikan bintang di pundak, TB Hasanudin menilai, Jokowi bisa memberikan bintang tanda kehormatan seperti Bintang Republik Indonesia.

Hasanudin mengingatkan, Prabowo berpangkat letnan jenderal atau bintang tiga saat diberhentikan pada 1998. Kini Jokowi justru memberikan kenaikan pangkat menjadi bintang empat atau jenderal penuh.

"Setahu saya Pak Prabowo itu baru mendapatkan Bintang Yudha Dharma. Itu bisa dinaikan lagi menjadi Bintang Jasa. Dari situ ada tingkatannya lagi. Bisa dinaikan lagi menjadi Bintang Mahaputra. Saya pada 2009 ikut mengonsep aturan ini. Bintang Mahaputra ada tiga tingkatan. Bisa saja diberi yang paling tinggi yaitu Bintang Mahaputra Utama," tutur dia.

"Tapi, kalau pangkat kehormatan, sudah tidak ada lagi (di era reformasi). Memberikan penghormatan, saya sepakat. Tapi, jangan melanggar aturan yang ada," katanya lagi. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya