Mantan Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap Rp173,89 Juta
Kalapas Sukamiskin didakwa ancaman hukuman 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (kalapas) Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12). Ia menjalani sidang bersama ajudannya, Hendry Saputra, yang diduga ikut menerima suap dari beberapa narapidana kasus korupsi yang ditahan di lapas tersebut.
Di dalam surat dakwaan setebal 19 halaman, Jaksa Trimulyo Hendradi menyebut Wahid menerima suap dari tiga napi kasus korupsi dengan total mencapai Rp173,89 juta. Ketiga napi kasus korupsi itu yakni Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana, dan Fuad Amin Imron.
"Terdakwa menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin, masing-masing Fahmi Darmawansyah berupa satu unit mobil jenis Double Cabin 4X4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, satu buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang dengan jumlah sekitar Rp39,5 juta," ujar jaksa ketika membacakan dakwaan hari ini.
Kedua, penerimaan dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Total uang yang diberikan oleh Wawan mencapai Rp63,3 juta. Ketiga, penerimaan dari mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, dengan total Rp71 juta. Selain itu, Fuad Amin juga memberikan fasilitas peminjaman Toyota Innova dan fasilitas menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama dua malam.
"Padahal, diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa lagi. Lalu, berapa lama ancaman pidana penjara yang menghantui Wahid?
Baca Juga: KPK: Kalapas Sukamiskin Terang-Terangan Minta Mobil ke Napi Koruptor
1. Wahid terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar
Menurut jaksa, Wahid telah melanggar UU karena sebagai penyelenggara negara ia malah menerima suap atau hadiah yang sepatutnya ditolak. Oleh penyidik KPK, Wahid disangkakan dengan menggunakan Pasal 12 huruf UU Nomor 20 Tahun 2001.
Merujuk ke pasal itu, maka Wahid terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar.
Baca Juga: Kalapas Sukamiskin: Ada 40 Sel Sama Seperti yang Dihuni Novanto