TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap Rp173,89 Juta

Kalapas Sukamiskin didakwa ancaman hukuman 20 tahun penjara

(Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (kalapas) Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12). Ia menjalani sidang bersama ajudannya, Hendry Saputra, yang diduga ikut menerima suap dari beberapa narapidana kasus korupsi yang ditahan di lapas tersebut.

Di dalam surat dakwaan setebal 19 halaman, Jaksa Trimulyo Hendradi menyebut Wahid menerima suap dari tiga napi kasus korupsi dengan total mencapai Rp173,89 juta. Ketiga napi kasus korupsi itu yakni Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana, dan Fuad Amin Imron.

"Terdakwa menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin, masing-masing Fahmi Darmawansyah berupa satu unit mobil jenis Double Cabin 4X4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, satu buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang dengan jumlah sekitar Rp39,5 juta," ujar jaksa ketika membacakan dakwaan hari ini.

Kedua, penerimaan dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Total uang yang diberikan oleh Wawan mencapai Rp63,3 juta. Ketiga, penerimaan dari mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, dengan total Rp71 juta. Selain itu, Fuad Amin juga memberikan fasilitas peminjaman Toyota Innova dan fasilitas menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama dua malam.

"Padahal, diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa lagi. Lalu, berapa lama ancaman pidana penjara yang menghantui Wahid?

Baca Juga: KPK: Kalapas Sukamiskin Terang-Terangan Minta Mobil ke Napi Koruptor

1. Wahid terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar

(Mobil milik eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurut jaksa, Wahid telah melanggar UU karena sebagai penyelenggara negara ia malah menerima suap atau hadiah yang sepatutnya ditolak. Oleh penyidik KPK, Wahid disangkakan dengan menggunakan Pasal 12 huruf UU Nomor 20 Tahun 2001.

Merujuk ke pasal itu, maka Wahid terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

2. Para napi di Lapas Sukamiskin membentuk paguyuban napi tipikor

Kalapas Sukamiskin ditangkap KPK (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Usulan agar diberi kemudahan dan fasilitas di dalam Lapas Sukamiskin sempat dibahas oleh Wahid bersama dengan perwakilan paguyuban napi tipikor yang diwakili oleh Djoko Susilo (napi kasus korupsi simulator SIM), Fahmi Darmawansyah, dan Wawan.

"Pada pokoknya memohon agar terdakwa selaku kalapas memberikan 'kemudahan' bagi napi tipikor, baik itu izin luar biasa atau izin berobat ke rumah sakit. Permohonan itu diakomodir oleh terdakwa," kata jaksa.

Namun, tentu saja permohonan itu tidak diberikan secara cuma-cuma. Selain memberikan kemudahan untuk keluar dari lapas, Wahid juga membiarkan banyak fasilitas yang seharusnya tidak diizinkan masuk ke dalam lapas seperti pendingin udara, televisi dan ponsel.

Baca Juga: Kalapas Sukamiskin: Ada 40 Sel Sama Seperti yang Dihuni Novanto 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya