Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Eks Menpora Terancam 20 Tahun Bui
Ia didakwa terima duit total Rp20,148 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perkara dugaan korupsi eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi memasuki babak baru. Pada Jumat (14/2), Imam harus duduk di kursi pesakitan untuk kali pertama.
Dalam sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Imam mendengarkan surat dakwaan setebal 31 lembar dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Menurut jaksa komisi antirasuah, Imam dituduh telah menerima duit gratifikasi dan suap dengan total mencapai Rp20,148 miliar.
Menurut laporan kantor berita Antara hari ini, total duit yang ia terima terdiri dari suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi dengan nilai Rp8,648 miliar. Duit itu diterima dari pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Terdakwa Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga RI periode 2014-2019 bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku sekretaris jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku bendahara umum KONI," kata jaksa KPK Ronald Worotikan hari ini.
Lalu, untuk apa KONI harus memberikan duit kepada Imam? Apakah mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang telah disusun oleh jaksa KPK?
Baca Juga: Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar
1. KONI perlu menyetor duit ke Imam agar pencairan dana hibah bisa lebih cepat
Berdasarkan keterangan dari surat dakwaan, Imam diangkat oleh Presiden Jokowi sebagai Menpora pada 27 Oktober 2014. Setelah itu, Imam mengangkat orang kepercayaannya yakni Miftahul Ulum sebagai asisten pribadinya. Miftahul juga merupakan sopir Imam sejak 2011 lalu.
Orang kepercayaan ini lah yang nantinya menjadi salah satu saksi kunci penerimaan duit suap yang ditujukan bagi Imam. KONI perlu memberikan suap bagi Imam, lantaran ingin agar pengajuan dana hibah segera cair.
Di dalam surat dakwaan dijabarkan ada dua proposal yang diajukan oleh KONI ke Kemenpora yakni bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Proposal kedua yakni, bantuan dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Untuk proposal pertama, KONI mengajukan bantuan senilai Rp51.592.845.500. Namun, oleh Kemenpora hanya dipenuhi Rp30 miliar.
Proposal kedua, KONI mengajukan bantuan Rp16.462.990.000,00.
"Terdakwa memperkenalkan Miftahul Ulum kepada jajaran pejabat struktural Kemenpora sekaligus menyampaikan apabila ada urusan atau ingin menghadap dirinya selaku Menpora maka berkoordinasi lebih dulu dengan Ulum," ungkap jaksa Ronald.
Selain Ulum, istrinya, Shobibah Rohmah juga ikut dijadikan asisten pribadi Imam. Bahkan, Ulum dan Shobibah turut tinggal satu atap dengan Imam.
Baca Juga: Imam Nahrawi Pakai Duit Suap Rp800 Juta untuk Amankan Kasus Adiknya