Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar

Miftahul terima duit itu untuk diserahkan ke Imam Nahrawi

Jakarta, IDN Times - Asisten eks Menpora, Miftahul Ulum akhirnya duduk di kursi pesakitan ketika menghadapi sidang perdana yang digelar pada Kamis (30/1) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia tiba di pengadilan mengenakan kemeja batik berwarna hijau dan sempat melempar senyum ke pengunjung sidang. 

Nasib Miftahul bisa berakhir duduk di kursi pesakitan karena ia diduga ikut menerima suap terkait proposal bantuan dana hibah yang diajukan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Total suap yang diterima diduga mencapai Rp11,5 miliar. 

Hal itu dituangkan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan setebal 30 halaman. Menurut jaksa komisi antirasuah, suap yang diterima oleh Miftahul tidak hanya dinikmati sendiri. Bos Miftahul yakni eks Menpora Imam Nahrawi diduga turut mengantongi duit suap itu. 

"Suap itu dibutuhkan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah oleh Kemenpora RI kepada KONI pusat," ujar jaksa Ronald Ferdinand Worotikan pada Kamis kemarin. 

Di dalam surat dakwaan dijabarkan ada dua proposal yang diajukan oleh KONI ke Kemenpora yakni bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Proposal kedua yakni, bantuan dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. 

Untuk proposal pertama, KONI mengajukan bantuan senilai Rp51.592.845.500. Namun, oleh Kemenpora hanya dipenuhi Rp30 miliar.

Proposal kedua, KONI mengajukan bantuan Rp16.462.990.000,00. "Namun, kemudian KONI pusat melakukan perubahan angka menjadi Rp27.506.610.000,00. Namun, nomor dan tanggal surat tetap sama yakni nomor 1762/UMM/VIII/2018," demikian kata jaksa Ronald. 

Tetapi, KONI kemudian melakukan revisi lagi terhadap proposal kedua dengan usulan pengajuan bantuan senilai Rp21.062.670.000,00. Namun, yang bisa diberikan kepada KONI hanya Rp17.971.192.000,00. 

Lalu, dari pengajuan dua proposal itu, berapa jatah yang dikantongi oleh Miftahul dan Imam?

1. Terdakwa Miftahul menerima uang suap dengan total Rp3 miliar

Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar(Barang bukti duit yang disita saat OTT Kemenpora) IDN Times/Santi Dewi

Praktik culas yang terjadi antara Kemenpora dan KONI ini bisa terbongkar berkat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2018 lalu. Kasus kemudian dikembangan bermula dari operasi senyap tersebut hingga akhirnya bisa menjerat Miftahul dan Imam. 

Modus yang digunakan yakni setiap proposal pengajuan dana yang masuk dan dikabulkan, maka Kemenpora meminta jatah fee. Dengan KONI, kesepakatan bagi Kemenpora yakni 15 persen - 19 persen dari total nilai bantuan hibah yang dikabulkan. 

"Terdakwa (Miftahul Ulum) juga memberikan catatan dari pihak-pihak di Kemenpora yang akan diberikan uang komitmen fee dalam secarik tissue," kata jaksa. 

Catatan itu lalu disalin kembali oleh eks Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy ke secarik kertas. Untuk dua proposal itu, Miftahul didakwa ikut menerima suap senilai Rp3 miliar yang diserahkan secara bertahap. 

Suap pertama, diterima pada Januari 2018 di ruang kerja eks Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Miftahul menerima duit senilai Rp500 juta yang ditujukan bagi bosnya, Imam Nahrawi. 

Suap kedua, diterima pada Maret 2018 di ruang kerja Ending. Ia menerima duit senilai Rp2 miliar. Pemberian duit itu disaksikan oleh wakil bendahara KONI pusat dan sopir Ending.

"Uang suap dimasukan ke dalam dua tas ransel berwarna hitam," kata jaksa. 

Suap ketiga, belum sempat diterima oleh Miftahul, karena Ending sudah keburu ditangkap oleh penyelidik KPK dalam OTT pada 18 Desember 2018. Namun, jatah yang diminta yakni senilai Rp500 juta. 

Baca Juga: [BREAKING] Eks Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK

2. Jatah suap bagi eks Menpora Imam Nahrawi mencapai Rp11,5 miliar

Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 MiliarMantan Menpora Imam Nahrawi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Di dalam surat dakwaan, memang tertulis ada duit yang diterima oleh terdakwa Miftahul Ulum. Namun, bagian paling besar diduga dinikmati oleh bos Miftahul yakni eks Menpora, Imam Nahrawi. 

"Bahwa terdakwa dan Imam Nahrawi mengetahui atau patut diduga penerimaan hadiah berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy (eks sekjen KONI) dan Johnny E Awuy (eks bendahara KONI) diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018," demikian yang ditulis oleh jaksa di dalam surat dakwaan. 

Duit yang ditujukan bagi Imam diberikan melalui terdakwa Miftahul Ulum secara bertahap. Suap pertama, diberikan pada Januari 2018 di ruang kerja eks Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy senilai Rp500 juta. 

Suap kedua, diberikan pada 8 Juni 2018 dengan total Rp9 miliar. Namun, agar tidak terlihat terlalu mencolok, maka duit itu diserahkan secara terpisah dengan nominal masing-masing Rp3 miliar. Bahkan, ada duit yang diubah ke dalam mata uang dollar Singapura dan Amerika Serikat. 

Suap ketiga, Imam seharusnya mendapat jatah duit Rp1,5 miliar. Namun, duit itu belum sempat diserahkan karena Ending tertangkap penyelidik KPK dalam operasi senyap. 

3. Terdakwa Miftahul diancam hukuman bui maksimal 20 tahun

Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Atas perbuatannya itu, Miftahul diancam dengan pidana UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi pasal 12B ayat (1). Bila merujuk kepada ketentuan itu, maka tertulis jelas setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

"Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud di dalam pasal 12B ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," demikian bunyi pasal tersebut. 

Selain itu, ada pula ancaman denda berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

4. Terdakwa Miftahul Ulum tidak mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa KPK

Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar(Asisten pribadi eks Menpora Miftahul Ulum ditahan oleh KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Di bagian akhir sidang, Miftahul menyatakan tidak keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Sehingga, sidang pada pekan depan langsung mengagendakan pemeriksaan saksi. 

"Izin yang mulia, semua dakwaan kami terima dan tidak melakukan eksepsi," ujar Miftahul kepada majelis hakim seperti dikutip dari kantor berita Antara

Senada dengan Miftahul, jaksa meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Ni Made Sudani untuk menyiapkan para saksi. 

https://www.youtube.com/embed/DC9Kr6xaHNE

Baca Juga: Hakim Nilai Aspri Menpora Terbukti Terima Duit Rp11,5 Miliar dari KONI

Topik:

Berita Terkini Lainnya